Berita

ilustrasi/net

Dunia

DPR Jerman Loloskan RUU Kuota 30 Persen Bagi Perempuan di Jabatan Tinggi

SABTU, 07 MARET 2015 | 12:25 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

. Dewan Perwakilan Rakyat Jerman telah mengesahkan undang-undang yang mengharuskan setiap perusahaan besar memberikan jatah jabatan eksekutif minimal 30 persen bagi kaum perempuan.

RUU ini disahkan kemarin, dua hari sebelum peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret tiap tahunnya. Anggota Dewan memberi toleransi paling lama dua tahun bagi perusahaan-perusahaan melakukan penyesuaian dengan kebijakan ini.

Jika aturan ini kembali menang dalam persetujuan akhir di Majelis Tinggi Parlemen, maka lebih dari 100 perusahaan Jerman ternama yang terdaftar di pasar saham bisa menghadapi sanksi jika tidak menempatkan 30 persen perempuan pada jabatan eksekutif.


Selain itu, dilaporkan AFP, 3.500 perusahaan di Jerman segera menyiapkan target untuk meningkatkan jumlah perempuan di posisi strategis.

Sebuah laporan riset yang dirilis pada tahun 2014 menyatakan bahwa meskipun Jerman dipimpin oleh seorang wanita, Angela Merkel, tetapi kaum perempuan masih
kurang terwakili di perusahaan-perusahaan.

"Jabatan eksekutif 200 perusahaan terbesar di Jerman hampir semuanya laki-laki. Hanya sekitar 4 persen dari 906 posisi jabatan eksekutif diisi oleh perempuan," menurut laporan Institut Riset Ekonomi Jerman (DIW).

Menteri urusan Keluarga, Manuela Schwesig, memuji keputusan itu, yang akan dimulai dari tahun 2016, sebagai langkah bersejarah bagi kesetaraan perempuan.

"Sebuah perubahan budaya telah dimulai. Hanya perdebatan seputar hukum
telah memicu proses pemikiran ulang di masyarakat, di industri dan di
sektor publik," kata Manuela Schwesig. [mel]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya