Berita

ilustrasi/net

Dunia

DPR Jerman Loloskan RUU Kuota 30 Persen Bagi Perempuan di Jabatan Tinggi

SABTU, 07 MARET 2015 | 12:25 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

. Dewan Perwakilan Rakyat Jerman telah mengesahkan undang-undang yang mengharuskan setiap perusahaan besar memberikan jatah jabatan eksekutif minimal 30 persen bagi kaum perempuan.

RUU ini disahkan kemarin, dua hari sebelum peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret tiap tahunnya. Anggota Dewan memberi toleransi paling lama dua tahun bagi perusahaan-perusahaan melakukan penyesuaian dengan kebijakan ini.

Jika aturan ini kembali menang dalam persetujuan akhir di Majelis Tinggi Parlemen, maka lebih dari 100 perusahaan Jerman ternama yang terdaftar di pasar saham bisa menghadapi sanksi jika tidak menempatkan 30 persen perempuan pada jabatan eksekutif.


Selain itu, dilaporkan AFP, 3.500 perusahaan di Jerman segera menyiapkan target untuk meningkatkan jumlah perempuan di posisi strategis.

Sebuah laporan riset yang dirilis pada tahun 2014 menyatakan bahwa meskipun Jerman dipimpin oleh seorang wanita, Angela Merkel, tetapi kaum perempuan masih
kurang terwakili di perusahaan-perusahaan.

"Jabatan eksekutif 200 perusahaan terbesar di Jerman hampir semuanya laki-laki. Hanya sekitar 4 persen dari 906 posisi jabatan eksekutif diisi oleh perempuan," menurut laporan Institut Riset Ekonomi Jerman (DIW).

Menteri urusan Keluarga, Manuela Schwesig, memuji keputusan itu, yang akan dimulai dari tahun 2016, sebagai langkah bersejarah bagi kesetaraan perempuan.

"Sebuah perubahan budaya telah dimulai. Hanya perdebatan seputar hukum
telah memicu proses pemikiran ulang di masyarakat, di industri dan di
sektor publik," kata Manuela Schwesig. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya