Polda Metro Jaya dinilai bergerak lamban dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit CIMB Niaga. Bagaimana tidak, laporan yang kerugiannya mencapai Rp234 miliar itu tidak kunjung masuk pengadilan sejak dilaporkan 27 Juli 2010 silam.
"Kami mempertanyakan itikad baik pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini, sudah empat tahun lamanya, kasus ini belum juga disidangkan di pengadilan,†kata kuasa hukum pelapor, Royke Barce Bagalatu, di Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam kasus ini, Umi Kalsum (Drg Umi Effendi) selaku Direktur Utama PT Nurama Indotama sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun terjadinya kasus ini berawal dari adanya permohonan pengajuan kredit dari PT Nurama Indotama kepada bank CIMB Niaga antara November 2009 hingga Maret 2010. Dokumen permohonan kredit CIMB Niaga itu diajukan oleh tersangka Umi Kalsum. Setelah kredit dicairkan, belakangan baru diketahui bahwa sejumlah persyaratan dokumen pengajuan kredit yang diajukan adalah palsu.
Salah satu dokumen yang dipalsukan itu adalah tanda tangan suami tersangka sendiri, yakni Nursyaf Effendi. Nursyaf pun akhirnya melaporkan tindakan Umi Kalsum tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2010 lalu. Saat ini, tersangka Umi Kalsum dan Nursyaf sendiri telah resmi bercerai.
Royke jelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam permohonan kredit ke CIMB Niaga itu telah dibuktikan melalui pemeriksaan Laboratoris Forensic Polri dengan hasilnya non identik.
"Sampai saat ini kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan kredit CIMB Niaga tersebut masih terkatung-katung," sambungnya.
Royke bilang, pada 11 Juli 2014 lalu pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melayangkan surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Isinya disampaikan bahwa proses hukum kasus dugaan pemalsuan permohonan kredit CIMB Niaga dengan tersangka Umi Kalsum itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta sejak 30 Desember 2011.
"Namun, lagi-lagi kasus itu belum dapat diajukan ke pengadilan dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI hingga sekarang," terang Royke.
Selain itu, isi surat juga menyebutkan adanya pengakuan bahwa penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit CIMB Niaga terdahulu, yakni Aiptu Sainah, yang saat ini bertugas di Dit Sabhara Polda Metro Jaya baru menyerahkan asli berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejati DKI sejak tahun 2011 lalu pada 17 Juni 2014.
"Jelas saja kami mempertanyakan itikad baik Polda Metro dalam menuntaskan kasus ini. Masak sebuah berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan kemudian baru diserahkan penyidik ke lembaganya sendiri setelah tiga tahun lamanya. Ada apa di balik ini," tanya Royke.
Tak hanya itu, melalui SP2HP yang disampaikan Ditreskrimum Polda Metro juga diketahui bahwa ternyata berkas yang diserahkan penyidik terdahulu, Aiptu Sainah, tidaklah lengkap. Dia diduga sengaja tidak memberikan barang bukti asli kasus yang sedang ditangani kepada penyidik Unit IV Subditkamneg. Penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak ada di dalam berkas perkara serta Berita Acara Pemeriksaan yang belum ditandatangani.
"Jelas, ini bukti kelalaian aparat kepolisian yang sangat fatal sebagai penegak hukum," demikian Royke.
[sam]