Berita

fuad amin Imron/net

Hukum

Saksi Fuad Amin Tolak Panggilan KPK

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak luas. Salah satunya, penolakan pihak-pihak yang terkait kasus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Syarifuddin Damanhuri menolak dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3).


Selain Syarifuddin, tiga saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan. Yakni KH. Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi, dan K.H Nuruddin Abdul Rahman. Meski mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Fuad Amin Imron.

"Panggilan ini merupakan panggilan kedua, dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," beber Priharsa.

Meski begitu, Priharsa enggan menjelaskan apakah penyidik KPK bakal melakukan panggilan ulang kepada empat saksi tersebut. Begitu pun saat ditanya mengenai sikap pihak KPK atas penolakan saksi.

Diketahui, empat saksi tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Kamis 26 Februari. Namun, tidak satu pun memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan namun dibalas dengan surat penolakan.

Belum diketahui pasti kaitan para saksi dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan. Yang pasti, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas Fuad Amin Imron terkait dugaan suap serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disangkakan.

Fuad Amin Imron sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait ini, Fuad Amin Imron disangka telah melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat (1) UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya