Berita

fuad amin Imron/net

Hukum

Saksi Fuad Amin Tolak Panggilan KPK

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak luas. Salah satunya, penolakan pihak-pihak yang terkait kasus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Syarifuddin Damanhuri menolak dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3).


Selain Syarifuddin, tiga saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan. Yakni KH. Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi, dan K.H Nuruddin Abdul Rahman. Meski mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Fuad Amin Imron.

"Panggilan ini merupakan panggilan kedua, dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," beber Priharsa.

Meski begitu, Priharsa enggan menjelaskan apakah penyidik KPK bakal melakukan panggilan ulang kepada empat saksi tersebut. Begitu pun saat ditanya mengenai sikap pihak KPK atas penolakan saksi.

Diketahui, empat saksi tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Kamis 26 Februari. Namun, tidak satu pun memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan namun dibalas dengan surat penolakan.

Belum diketahui pasti kaitan para saksi dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan. Yang pasti, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas Fuad Amin Imron terkait dugaan suap serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disangkakan.

Fuad Amin Imron sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait ini, Fuad Amin Imron disangka telah melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat (1) UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya