Berita

Hukum

Ombudsman Kawal Maladministrasi Bareskim Polri

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (RI) bakal melakukan pengawasan terhadap Polri, terkait pelaksanaan rekomendasi atas pelanggaran maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto saat menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami putuskan tadi akan melakukan monitoring setelah sebulan. Itu diputuskan setelah rapat," ujar anggota Ombudman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Budi Santoso saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Budi, batas bagi Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi pihaknya selama 60 hari. Dia menambahkan, Ombudsman akan menunggu Polri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.


"Kami ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret, kami monitor dulu. Karena kita kan tidak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja," jelasnya.

Diketahui, Ombudsman RI pada 24 Februari 2015 menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari. Diantaranya, terjadi pelanggaran pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 mengenai manajemen tindak pidana. Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang.

Sementara, ada empat rekomendasi yang diberikan Ombudsman menyangkut pelanggaran maladministrasi oleh Bareskrim Polri tersebut. Utamanya meminta Kapolri memberikan perintah kepada Kabareskrim dan jajaran untuk taat terhadap UU ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk, rekomendasi untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada Kombes Victor E. Simanjuntak yang memimpin operasi penangkapan padahal di luar surat perintah.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya