Berita

Hukum

Ombudsman Kawal Maladministrasi Bareskim Polri

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (RI) bakal melakukan pengawasan terhadap Polri, terkait pelaksanaan rekomendasi atas pelanggaran maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto saat menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami putuskan tadi akan melakukan monitoring setelah sebulan. Itu diputuskan setelah rapat," ujar anggota Ombudman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Budi Santoso saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Budi, batas bagi Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi pihaknya selama 60 hari. Dia menambahkan, Ombudsman akan menunggu Polri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.


"Kami ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret, kami monitor dulu. Karena kita kan tidak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja," jelasnya.

Diketahui, Ombudsman RI pada 24 Februari 2015 menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari. Diantaranya, terjadi pelanggaran pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 mengenai manajemen tindak pidana. Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang.

Sementara, ada empat rekomendasi yang diberikan Ombudsman menyangkut pelanggaran maladministrasi oleh Bareskrim Polri tersebut. Utamanya meminta Kapolri memberikan perintah kepada Kabareskrim dan jajaran untuk taat terhadap UU ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk, rekomendasi untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada Kombes Victor E. Simanjuntak yang memimpin operasi penangkapan padahal di luar surat perintah.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya