Berita

ilustrasi/net

Hukum

Anak Buah Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

JUMAT, 06 MARET 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Drajad Adhyaksa, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Supriyono, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/3).

Anak buah mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama, memperkaya orang lain sehingga merugikan negara mencapai Rp 54 miliar.


Majelis hakim menilai, meski Drajad tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan bus Transjakarta namun dia terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," beber Supriyono.

Drajad selaku PPK dan KPA dianggap tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pengadaan barang, tidak melakukan pengawasan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan bus Transjakarta.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pembayaran uang pengganti, penuntut umum menyebut, pidana tambahan tersebut harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Kemudian, Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Drajad mengaku dapat menerimanya. Sementara, pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," beber jaksa Agustinus Heri. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya