Berita

Hukum

Adnan Buyung: Terobosannya Harus Ada Badan Pengawas KPK

JUMAT, 06 MARET 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dibentuk. Alasannya, supaya KPK tak dijadikan alat oleh penguasa. Yang paling penting, tak bisa buru-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

Hal itu sebagaimana diutarakan advokat senior, Adnan Buyung Nasution di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

"Terobosannya harus ada badan pengawas. Badan pengawas setiap hari ada di sini, setiap hari ikut menilai apakah benar penetapan tersangka sudah cukup bukti. Jangan tergantung pimpinan saja dan para penyidik. Perlu badan pengawas yang berintegritas," jelas dia.


Badan Pengawas KPK juga mendesak dibentuk lantaran unsur yang ada di lembaga antirasuah itu tak sepenuhnya independen.

"Orang-orang yang ada di KPK haruslah yang punya integritas tinggi, yang punya wisdom. Orang-orang yang tidak lagi mempunyai kepentingan untuk tampil, untuk selalu show off, merasa jadi jagoan dan berbuat sewenang-wenang. Ini saya kritik sekali KPK," jelasnya.

Contoh paling baru, lanjut Buyung, kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lemdiklat Polri Komjen Budi Gunawan. KPK telah memotong langkah perwira itu untuk menjadi Kapolri dengan menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, perkara tersebut telah mencuat sejak bertahun-tahun sebelumnya.

"Saya 20 tahun jadi jaksa. Kalau saya sudah menyelidik dan menyidik orang tersebut, saya tidak tunggu 10 tahun sampai lima tahun baru dinyatakan tersangka. Dan kenapa Budi Gunawan ini begitu diangkat calon Kapolri tiba-tiba KPK memotong dengan menetapkan tersangka, padahal dalam sidang praperadilan ketahuan belum ada penyelidikan, belum ada penyidikan dan belum pernah dipanggil," jelasnya.

"Jadi, ini satu hal yang paling tidak saya katakan KPK ke depan tidak terlalu tergopoh-gopoh, tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa melalui proses hukum yang akurat," tegas Buyung. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya