Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Putusan Tentang Larangan TV Digital Langsung Berlaku

JUMAT, 06 MARET 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan pembatalan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

Isinya yaitu menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan.

Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.


Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat, 6/3), kuasa hukum ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia), Andi Simangunsong, mengatakan, hasil putusan PTUN telah sah diberlakukan mulai hari ini.

Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.

"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital. Jika masih melakukan, maka akan dipidana," kata dia.

Andi pun mengatakan, jika industri televisi diarahkan ke digital maka peraturan harus jelas dan sesuai dengan tatanan, yaitu dengan merevisi undang-undang penyiaran.

Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011, sebagaimana gugatan ATVJI. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya