Berita

budi gunawan/net

Hukum

Pakar Hukum Pidana: Mestinya Penyelidikan Kasus BG Tetap Dilakukan

KAMIS, 05 MARET 2015 | 16:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada kebijakan yang keluar dari kaidah hukum dalam hal pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Begitu kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana dalam diskusi bertema "Bagaimana Nasib Kasus Komjen BG di Kejaksaan Agung" yang digelar di pressroom gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/3).

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sehingga kembali ke penyelidikan. Dalam hal ini, jelas dia, tidak ada aturan manapun yang membenarkan pelimpahan sebuah penyelidikan.


"Jadi statusnya itu apa? Penyidikan tidak sah, status apa? Harusnya penyidikan tidak sah kembali ke penyelidikan. Ini masalahnya ada poin, lalu KPK serahkan ke Kejaksaan, apakah penyelidikan bisa dilimpahkan, sampai Maghrib nyari enggak bakal ketemu itu pasal begitu," jabarnya.

Seharusnya, kata Ganjar, KPK tetap melakukan penyelidikan. Sehingga jika cukup bukti, kasus tersebut bisa dinaikkan jadi penyidikan. Sebaliknya, jika tak ditemukan bukti kasus bisa segera dihentikan.

"Status hukum apa yang dilimpahkan? KPK tetap harus pegang penyelidikannya. Berani enggak KPK menghentikan penyelidikan kalau enggak ada bukti? Sehingga kasus ini ada enggak bukti yang cukup?," tandasnya.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya