Berita

budi gunawan/net

Hukum

Pakar Hukum Pidana: Mestinya Penyelidikan Kasus BG Tetap Dilakukan

KAMIS, 05 MARET 2015 | 16:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada kebijakan yang keluar dari kaidah hukum dalam hal pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Begitu kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana dalam diskusi bertema "Bagaimana Nasib Kasus Komjen BG di Kejaksaan Agung" yang digelar di pressroom gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/3).

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sehingga kembali ke penyelidikan. Dalam hal ini, jelas dia, tidak ada aturan manapun yang membenarkan pelimpahan sebuah penyelidikan.


"Jadi statusnya itu apa? Penyidikan tidak sah, status apa? Harusnya penyidikan tidak sah kembali ke penyelidikan. Ini masalahnya ada poin, lalu KPK serahkan ke Kejaksaan, apakah penyelidikan bisa dilimpahkan, sampai Maghrib nyari enggak bakal ketemu itu pasal begitu," jabarnya.

Seharusnya, kata Ganjar, KPK tetap melakukan penyelidikan. Sehingga jika cukup bukti, kasus tersebut bisa dinaikkan jadi penyidikan. Sebaliknya, jika tak ditemukan bukti kasus bisa segera dihentikan.

"Status hukum apa yang dilimpahkan? KPK tetap harus pegang penyelidikannya. Berani enggak KPK menghentikan penyelidikan kalau enggak ada bukti? Sehingga kasus ini ada enggak bukti yang cukup?," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya