Berita

aviliani/net

Bisnis

Ekonom Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

KAMIS, 05 MARET 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN:

Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035) mengundang kritik.  

Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan agar pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan industri, termasuk industri tembakau yang notabene memberi kontribusi besar kepada negara. Jangan sampai, akibat tidak ada kepastian hukum pengusaha dirugikan.  
 
Ia meminta agar pemerintah menyusun kembali komoditi mana saja yang memiliki nilai tambah signifikan. Memang, kata Aviliani, ada road map untuk mengurangi produksi rokok. Namun begitu, ia yakin industri juga akan komitmen.
 

 
"Perusahaan besar di industri rokok apalagi yang sudah go public tentu selalu berpikir kepastian hukum. Selama ini memang aneh, ketika pemerintah kurang pajak, tiba-tiba cukai untuk rokok dinaikkan mendadak. Ini, kan, mengganggu kinerja perusahaan, industri dan saham perusahaan," ujar Aviliani, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3).
 
Menurut dia, setiap investor yang masuk ke industri, selalu berharap ada kepastian hukum berupa regulasi yang tidak cepat berubah. Pasalnya, investor selalu memiliki ekspektasi untuk mendapat keuntungan. Sehingga tidak bisa aturan berubah terus apalagi secara mendadak.
 
"Masing-masing industri punya road map, tidak bisa tiba-tiba ada aturan yang mengubah roadmap itu secara ujug-ujug atau mendadak," tegasnya.
 
Dari sisi dampak lain, jika sektor tembakau tidak masuk kategori strategis, kata dia, memang akan memiliki dampak turunan secara langsung. Baik terhadap petani hingga tenaga karyawan.
 
"Yang sudah pasti tentu saja akan ada pengurangan pegawai. Saya lebih menyarankan pemerintah memberi kepastian hukum bagi industri, termasuk IHT," tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan tidak dimasukkannya Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam RIPIN 2015-2035 sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.

Saat ini draft RPP yang disusun Kementerian Perindustrian tersebut sudah berada di Kantor Sekretariat Negara untuk disinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.[wid]
 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya