. Pihak Polri dianggap melanggar instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melarang adanya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tetap dilakukan.
"Polri rupanya melakukan pembangkangan instruksi Presiden. Padahal, Presiden dengan tegas mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi pimpinan KPK," katanya dalam diskusi bertajuk 'Reformasi Polisi itu Wajib, dan Lawan Pelemahan KPK di tangan Plt!' Yang digelar di Dres Kopitiam, Jalan Agus Salim, Jakarta, Rabu (4/3).
Bahrain menjelaskan, sejak Komjen Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan, kekuatan Polri semakin mencengkram kepada siapapun. Bahkan, ungkapnya, pihak bank yang diminta KPK memblokir rekening Budi Gunawan diancam akan ditangkap bila tidak mengaktifkan kembali rekening.
"Kepada wartawan juga terjadi. Kekuasan mencengkram mereka yang kritis," ujarnya.
Karena itu, dia menyayangkan tindakan kriminalisasi Polri terhadap siapapun yang dianggap melakukan penentangan. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban Polri melakukan pendekatan ke masyarakat.
"Kalau kriminalisasi terus berlangsung, titah dari panglima tertinggi dalam hal ini Presiden tidak berlaku," tegas Bahrain.