Berita

Hukum

Direksi PT MKS Didakwa Menyuap Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin

RABU, 04 MARET 2015 | 21:03 WIB | LAPORAN:

. Jaksa KPK mendakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 18,85 miliar terkait kerja sama pembelian gas alam PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD).

"Seluruhnya berjumlah Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dua periode 2003-2013," kata Burhanuddin selaku jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).

Maksud pemberian suap adalah balas jasa Fuad Amin yang telah mengarahkan tercapainya perjanjian kerja sama dalam pembelian gas bumi PT MKS dengan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajibannya.


Suap dilakukan Antonius bersama jajaran direksi PT MKS yakni Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo pada periode 2009-2014 ketika Fuad tak lagi menjabat bupati.

Suap pertama diberikan pada Juni 2009-Juni 2011 sebanyak Rp 50 juta per bulan. Selama setahun Fuad menerima Rp 1,25 miliar. Kedua, dilakukan kurun waktu 2011 hingga 4 Febuari 2014, di mana direksi PT MKS memberikan uang Rp 200 juta setiap pengirimannya.

"Uang kepada Fuad Amin dalam kurun waktu tersebut dikirim sebanyak 16 kali. Pemberian terus berlanjut hingga mencapai Rp 18,85 miliar," jelas Burhanuddin.  

Dia menambahkan, Presdir PT MKS Sardjono atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto menemui Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dengan maksud menghindari terjadinya perselisihan persaingan dengan pemerintah kabupaten.

Fuad meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui PD Sumber Daya agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.

Kemudian PT MKS melakukan perjanjian konsorsium dengan PD Sumber Daya yang memuat klausul keuntungan yang didapat PT MKS, yakni sebesar 6 persen dari total margin yang harus diberikan ke PD Sumber Daya. Selain adanya kesepakatan penyaluran gas oleh PT MKS kepada PT Pembangkit Jawa Bali untuk pembangkit listrik di Gili Timur, Bangkalan.

"Maka terdakwa beserta direksi PT MKS lainnya sepakat memberikan uang kepada Fuad Amin karena telah berjasa mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya," kata jaksa Arin Karinasari menambahkan.

Atas perbuatannya, Antonius diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Antonius Bambang mengaku dapat memahaminya dan tidak mengajukan eksepsi.

"Saya mengerti. Saya akan kooperatif untuk kasus ini," kata Bambang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya