. Jaksa KPK mendakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 18,85 miliar terkait kerja sama pembelian gas alam PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD).
"Seluruhnya berjumlah Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dua periode 2003-2013," kata Burhanuddin selaku jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).
Maksud pemberian suap adalah balas jasa Fuad Amin yang telah mengarahkan tercapainya perjanjian kerja sama dalam pembelian gas bumi PT MKS dengan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajibannya.
Suap dilakukan Antonius bersama jajaran direksi PT MKS yakni Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo pada periode 2009-2014 ketika Fuad tak lagi menjabat bupati.
Suap pertama diberikan pada Juni 2009-Juni 2011 sebanyak Rp 50 juta per bulan. Selama setahun Fuad menerima Rp 1,25 miliar. Kedua, dilakukan kurun waktu 2011 hingga 4 Febuari 2014, di mana direksi PT MKS memberikan uang Rp 200 juta setiap pengirimannya.
"Uang kepada Fuad Amin dalam kurun waktu tersebut dikirim sebanyak 16 kali. Pemberian terus berlanjut hingga mencapai Rp 18,85 miliar," jelas Burhanuddin.
Dia menambahkan, Presdir PT MKS Sardjono atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto menemui Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dengan maksud menghindari terjadinya perselisihan persaingan dengan pemerintah kabupaten.
Fuad meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui PD Sumber Daya agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.
Kemudian PT MKS melakukan perjanjian konsorsium dengan PD Sumber Daya yang memuat klausul keuntungan yang didapat PT MKS, yakni sebesar 6 persen dari total margin yang harus diberikan ke PD Sumber Daya. Selain adanya kesepakatan penyaluran gas oleh PT MKS kepada PT Pembangkit Jawa Bali untuk pembangkit listrik di Gili Timur, Bangkalan.
"Maka terdakwa beserta direksi PT MKS lainnya sepakat memberikan uang kepada Fuad Amin karena telah berjasa mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya," kata jaksa Arin Karinasari menambahkan.
Atas perbuatannya, Antonius diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Antonius Bambang mengaku dapat memahaminya dan tidak mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti. Saya akan kooperatif untuk kasus ini," kata Bambang.