Berita

Hukum

Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama Kasus Budi Gunawan

RABU, 04 MARET 2015 | 19:05 WIB | LAPORAN:

. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta Kejaksaan Agung dapat melakukan gelar perkara bersama dalam penanganan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

"Kejagung wajib melaporkan dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sehingga, tidak bisa seenaknya saja. Kalau mereka belum punya cukup alat bukti tidak bisa menyerahkan ke kepolisian harus lapor ke KPK dalam gelar perkara," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Abdullah, sebelum dilakukan gelar perkara bersama, terlebih dulu Kejagung serta KPK dan Polri membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga, nantinya, apapun kebutuhan Kejagung dalam menangani kasus itu bisa diperbantukan.


"Ada MoU, kalau tidak cukup alat bukti KPK berikan alat bukti, begitu," bebernya.

Namun demikian, Abdullah menyerahkan status kasus Budi Gunawan kepada Kejagung di dalam penanganannya. Termasuk juga apabila Kejagung memutuskan menangani kasus tersebut dari awal.

"Penyerahan berkas, berkas itu kan berkas penyidikan. Bahwa Kejagung mulai dari awal itu kewenangan mreka tetapi mereka harus gelar perkara dengan KPK," tegasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya