Berita

Hukum

Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama Kasus Budi Gunawan

RABU, 04 MARET 2015 | 19:05 WIB | LAPORAN:

. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta Kejaksaan Agung dapat melakukan gelar perkara bersama dalam penanganan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

"Kejagung wajib melaporkan dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sehingga, tidak bisa seenaknya saja. Kalau mereka belum punya cukup alat bukti tidak bisa menyerahkan ke kepolisian harus lapor ke KPK dalam gelar perkara," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Abdullah, sebelum dilakukan gelar perkara bersama, terlebih dulu Kejagung serta KPK dan Polri membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga, nantinya, apapun kebutuhan Kejagung dalam menangani kasus itu bisa diperbantukan.


"Ada MoU, kalau tidak cukup alat bukti KPK berikan alat bukti, begitu," bebernya.

Namun demikian, Abdullah menyerahkan status kasus Budi Gunawan kepada Kejagung di dalam penanganannya. Termasuk juga apabila Kejagung memutuskan menangani kasus tersebut dari awal.

"Penyerahan berkas, berkas itu kan berkas penyidikan. Bahwa Kejagung mulai dari awal itu kewenangan mreka tetapi mereka harus gelar perkara dengan KPK," tegasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya