Berita

ilustrasi

Bisnis

Tarif Tol Kena Pajak 10 % Berlaku April

Menkeu Bilang Tak Akan Menambah Beban Rakyat
RABU, 04 MARET 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah menaikkan harga BBM dan elpiji 12 kilogram, pemerintah kembali akan menam­bah beban rakyat den­gan menaikkan tarif tol pada April mendatang. Kebijakan ini terkait dengan pemberlakuan pajak 10 persen untuk pengguna jalan Tol.

Kementerian Keuangan menepis anggapan, kebijakan pemberlakukan Pajak Pertamba­han Nilai (PPN) 10 persen tidak akan memberatkan masyarakat. Alasannya, yang menggunakan jalan bebas hambatan adalah orang yang memiliki mobil.

"Nggak mungkin kan jalan kaki di jalan tol, pasti punya mobil. Berarti punya uang kan," kata Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro, kemarin.


Menurut Bambang, wacana pemberlakukan PPN 10 persen untuk jalan tol sudah lama dibi­carakan. Namun, kata dia, hal itu harus ditunda dengan surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pa­jak karena saat itu jumlah jalan tol tidak sebanyak saat ini.

"Itu surat sudah lama sekali, jadi sudah tidak nggak berlaku lagi. Karena jalan tol waktu itu kan masih awal, sekarang sudah ada di mana-mana," tambah Bambang.

Selain itu, dia bilang, pajak yang dikenakan juga tergolong kecil atau sekitar 10 persen, sehingga dinilai tidak akan terlalu memberatkan. "Kalau semua barang nggak boleh naik nanti gimana mau menegakkan wibawa. Tol Jagorawi (Jakarta Bogor Ciawi) itu Rp 5.000 kan cuma nambah Rp 500 apa sih bedanya," ujarnya

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priyadi Pra­mudito mengatakan, kebijakan pemberlakukan PPN10 persen untuk jalan tol akan berlaku 1 April 2015. "Sudah saya teken," ujarnya.

Dia menjelaskan, keputusan pemberlakuan PPN10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Bahkan, rencana pemberlakukan pajak ini sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol.

Namun, para pengguna jalan tol harus siap mengeluarkan kocek lebih untuk tarif tol. Pasalnya, selain kenaikan tarif tol karena berlakunya PPN 10 persen pada April mendatang, konsumen juga akan dibebani dengan kenaikan tarif tol reguler yang setiap dua tahun sekali.

Yakni, ruas tol Jakarta-Bo­gor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Pada­larang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pan­dang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi Idan IIA, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali) dan Jakarta Outer Ring Road 2 Utara. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya