Berita

Hukum

PK Dipastikan Sia-sia, Eksekusi Duo Bali Nine Tetap Dilakukan

SENIN, 02 MARET 2015 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah tetap akan melakukan eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus narkoba anggota kelompok Bali Nine. Meski, terpidana berkewarganegaraan Australia itu menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas penolakan grasinya.

"Jadi, sebenarnya kalau kita konsisten sudah ada putusan 9 Januari lalu. Mereka semua sudah mengajukan grasi artinya apa, grasi itu minta ampun," jelas Jaksa Agung HM. Prasetyo saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Dia menjabarkan, dengan meminta pengampunan berarti dua terpidana Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dua terpidana sudah mengakui salah dan wajib menerima putusan mati dari pengadilan.


"Putusannya sudah turun. Jadi, kalau sudah grasi tentunya semestinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang diajukan ya kan," ujar Prasetyo.

Menurutnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan eksekusi mati terhadap dua terpidana itu sesuai putusan pengadilan. Karena itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Apalagi dia sudah mengaku salah, dia sudah menerima putusan dan dia minta ampun. Kalau ampunannya tidak diberikan ya sudah di putusan terakhir kan," beber Prasetyo.

Meski begitu, mantan politisi Partai Nasdem tersebut enggan menjelaskan apakah upaya PK yang diajukan dua terpidana mati itu sia-sia belaka.

"Saya tidak menjawab itu," kata Prasetyo.

"Sekarang kalian pikir sendiri yang dikatakan saya tadi. Orang sudah minta maaf, sudah mengaku salah dan minta ampun, kan sudah bisa menafsirkan sendiri," imbuhnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya