Berita

Hukum

ICW: KPK Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

SENIN, 02 MARET 2015 | 21:48 WIB | LAPORAN:

. Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyayangkan sikap KPK yang memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Atas peristiwa itu, ICW menilai bahwa KPK kembali kalah. Kekalahan kembali diterima Taufiqurrahman Ruki Cs setelah gugatan praperadilan dan penetapan tersangka pimpinan dan penyidik KPK oleh Polri.

"Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu tepat ditujukan terhadap KPK setelah lembaga ini menangani perkara korupsi suap dan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan calon kuat Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat menyambangi kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).


Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak Polri terhadap pimpinan, pegawai maupun penyidik KPK terus terjadi tanpa bisa dihentikan, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun.

"Pelimpahan perkara korupsi Budi Gunawan ke kejaksaan merupakan gebrakan pertama kerja Pelaksana tugas Pimpinan KPK pasca dilantik Presiden. Gebrakan pertama yang sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah," beber Emerson.

KPK, masih kata dia, terlalu cepat menyerah karena belum melakukan segala upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan. Saat ini, proses hukum kasasi yang diajukan masih berjalan. Jikapun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK. Apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," sindirnya.

Lebih jauh, pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan atau kepolisian sangat diragukan objektivitasnya. Besar kemungkinan akan dihentikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan riskan disalahgunakan untuk kepentingan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Budi Gunawan.

"Berbeda dengan KPK, hanya kepolisian dan kejaksaan yang dapat menghentikan proses penyidikan terhadap suatu perkara korupsi. Sulit bagi kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps," demikian Emerson. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya