Berita

abraham samad-bambang widjojanto/net

Hukum

Penyidikan Bambang-Samad Tetap Berjalan, Jaksa Agung Menunggu Lengkap

SENIN, 02 MARET 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan alias BG dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korps Adhyaksa menunggu dokumen-dokumen penanganan kasus tersebut untuk dipelajari.

Meski demikian, kasus BG berbeda dengan kasus pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


"Sementara untuk pengananan kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) oleh penyidik Polri tentu tidak sama dengan perkara BG (Budi Gunawan)," ujar Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Menurutnya, pelimpahan kasus gratifikasi Budi Gunawan mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangkanya.

Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Bambang-Samad. Pihaknya tinggal menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri dalam bentuk berkas perkara.

"Nanti kalau sudah sampai prapenuntutan, akan kami kaji sejauh mana kelengkapan formal dan materil penanganan kasus itu dipenuhi," jelasnya.

Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2007 dan pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPK.

Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka pengarahan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Penetapan status hukum keduanya tidak berselang lama setelah KPK menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya