Berita

foto:net

Hukum

LMND: Ruki Lemahkan KPK kalau Limpahkan Kasus BG

SENIN, 02 MARET 2015 | 09:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelimpahan kasus korupsi rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan atau Kepolisian yang diwacanakan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dinilai tidak tepat.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Indonesia (LMND) Lamen Hendra Saputra mengatakan, pelimpahan suatu kasus korupsi dapat dilakukan oleh KPK ketika masalah tersebut tidak masuk dalam wewenang KPK.

"Lalu apa dasar dari pernyataan Ruki tersebut?" kata dia dalam keterangannya, Senin (2/3).


Selama kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan merugikan keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar, serta mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, maka kasus tersebut masih menjadi wewenang KPK.

Jadi, kata Lamen, tidak ada alasan Ruki untuk melimpahkan kasus tersebut. Pihaknya menilai sikap Ruki tersebut merupakan upaya pelemahan KPK dari dalam, dan menciderai semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan agenda prioritas perjuangan reformasi 1998.

"Oleh karena itu perjuangan pemberantasan korupsi harus terus kita dorong maju dengan terus memperkuat peran KPK, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.

Seperti diketahui, opsi melimpahkan penanganan kasus BG disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri, Jumat malam (20/2). Ruki juga mengatakan bahwa KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya