Pemerintah akan memberÂlakukan Pajak PertambaÂhan Nilai (PPN) 10 persen untuk para pengguna jalan tol. Kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Otomatis, kebijakan ini akan mengerek tarif tol tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PekerÂjaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Gani Ghazali mengatakan, pengenaan PPN pasti akan menaikkan tarif tol. Namun, kata dia, soal mekanisme penerapannya dan kapan perbeÂlakukaannya, belum diputuskan.
Dia juga belum tahu, apakah kenaikan tarif tol tahun ini akan berlaku dua kali atau tidak, belum diputuskan. "MekanisÂmenya sedang dikoordinasikan dengan Menkeu Bambang BroÂjonegoro," kata Gani, kemarin.
Gani mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperdalam mekanisme pembayarannya.
Direktur Peraturan PerpajaÂkan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (KeÂmenkeu) Irawan mengatakan, pengenaan PPN 10 persen sudah masuk ketika tarif diberlakukan kepada pengguna jalan tol.
"Kami menghitung, kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 1,3 triliun sampai Rp 1,5 triliun per tahun," katanya.
Irawan memastikan, penÂerapan PPN jalan tol ini telah dibicarakan dengan perusahaan penyedia jasa jalan tol.
Untuk diketahui, di 2015 akan ada kenaikan tarif tol reguler dua tahun sekali untuk beberapa ruas jalan, seperti Bogor Ring Road. Kenaikan tarif tol yang berlaku dua tahun sekali diatur dalam Undang-Undang (UU) No.38 taÂhun 2004 tentang Jalan. Dengan dikenakannya PPN, maka tahun ini bisa terjadi dua kali kenaikan tarif jalan bebas hambatan.
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan, tarif tol kena PPN tidak akan memÂpengaruhi minat masyarakat menggunakan jalan berbayar itu. Alasannya, tarif tol di Indonesia termasuk murah meski naik setiap 2 tahun sekali. "Kalau menurut saya nggak ngaruh, tarif kita murah," kata Fatchur.
Fatchur mencontohkan, truk barang yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek akan lebih efisien menggunakan jalan tol daripada memakai jalan umum di luar tol. Alasannya, waktu tempuh akan lebih singkat sehÂingga lebih efisien.
Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Reynaldi HermanÂsjah mengatakan, pihaknya siap untuk menaikkan tarif jalan tol sesuai dengan aturan penerapan PPN 10 persen. Sedangkan penyesuaian tarif jalan tol pada September 2015, memang sudah rutin setiap 2 tahun sekali sesuai peraturan undang-undang.
"Ini dua hal terpisah. Kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah. Sedangkan kenaiÂkan tarif untuk mengembalikan investasi kami," ujarnya.
Namun, Reynaldi enggan memaparkan porsi kenaikan tarif PPN. Menurut dia, kondisi itu akan bergantung dari isi aturan PPN yang akan diterbitkan peÂmerintah. Ia hanya mengatakan, sejauh ini besaran tarif tol yang dibebankan belum kena pajak.
Pengusaha Truk Menolak
Bendahara Asosiasi PenguÂsaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengataÂkan, pihaknya menolak rencana pengenakan PPN 10 persen untuk tarif jalan tol. Pasalnya, pengenaan pajak dipastikan mengerek tarif tol.
"Sudah dipastikan tarif akan naik akibat pengenaan pajak. Sementara pelayanan masih beÂrantakan. Penerangan jalan juga masih sangat minim," katanya.
Lookman mengharapkan, pemerintah dan operator memÂperbaiki pelayanan sebelum menarik pajak dari jalan tol. "PeÂnarikan pajak harus diiringi denÂgan perbaikan pelayanan. Untuk saat ini, kondisi dan keamanan jalan tol sangat rawan dengan pembajakan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meÂnilai, penerapan PPN jalan tol ini wajar karena jalan tol tidak termasuk dalam jasa yang dikeÂcualikan. Namun, menurutnya, kebijakan ini tak sejalan denÂgan fakta bahwa layanan jalan tol saat ini belum memberikan kenyamanan bagi penggunanya. "Kebijakan ini akan memberatÂkan konsumen," ujarnya. ***