Berita

Hukum

Biro Hukum KPK: Abraham Samad Tidak Bisa Dilepas

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan pendampingan hukum ke pimpinan non aktif, Abraham Samad, sebagai tersangka pelanggaran UU KPK.

Samad disangka menyalahgunakan wewenangnya semasa menjadi Ketua KPK dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah elite PDIP terkait niatnya mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2014 lalu.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pendampingan hukum akan diberikan karena memang belum ada penunjukan khusus.


"Untuk sementara biro hukum (KPK) yang mem-back up sesuai aturan tentang hak-hak pimpinan," jelas dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia tegaskan bahwa walau Samad bukan pimpinan KPK yang aktif, pria Makassar itu tidak dibiarkan menjalani proses hukumnya sendirian.

"Kalau sudah ada penunjukan pun biro hukum tetap ikut mas, tidak bisa dilepas," tegas Chatarina.

Dugaan pelanggaran oleh Samad dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada 26 Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014. Diduga, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi senior PDIP, Emir Moeis.

Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Pasal itu berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun." [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya