Berita

fuad amin/net

Hukum

Masa Penahanan Ketua DPRD Bangkalan dan Ajudannya Diperpanjang KPK

SABTU, 28 FEBRUARI 2015 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, diperpanjang. Keduanya yakni Abdul Rauf (AR) dan Fuad Amin Imron (FAI).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2-31 Maret. Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," terang dia saat dikonfirmasi.


KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Perusahaan Antonio, yakni PT Media Karya Sentosa diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, yakni PD Sumber Daya. Kerjasama itu adalah membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore, untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Informasi yang dihimpun, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa pada tahun 2007. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Sejatinya kontrak tersebut untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu belum terwujud. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya