Berita

Akhmad Gojali Harahap

Hakim PTUN Menangis karena Tergetar Saat Membaca Pembukaan AD/ART PPP

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Romahurmuziy menilai ada sejumlah kejanggalan dan keanehan terkait putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan mantan Wakil Sekjen PPP Akhmad Gojali Harahap.

PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Gojali menepis tudingan Romahurmuziy tersebut. Dia menegaskan, tidak ada yang janggal dalam putusan PTUN tersebut.


"Saya hadir dalam pembacaaan putusan tersebut. Sejak dari awal, terlihat jelas dan terang benderang semua, runtut dan fakta-fakta persidangan jelas sekali sebagai dasar dari keputusan akhir," jelas Gojali dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 27/2).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti sangat jelas terlihat berdiri diatas kebenaran dan keadilan, tidak terpengaruh dari kasak-kusuk dan intervensi, termasuk body language (bahasa tubuh) pemerintah yang hadir di dua acara kubu Romy sebelumnya.

Soal Hakim Teguh yang menangis saat membacakan putusan tersebut, sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini, hal itu sesuatu yang wajar. Hakim Teguh menangis karena tergetar hatinya ketika mengutip pembukaan AD/ART PPP yang terdapat 3 ayat al-Qur'an, salah satunya surat Al-Imran ayat 103.

"Wajar kalau seorang hakim yang kebetulan muslim, membaca ayat dia menangis dan dia sedang menangani partai Islam yang sedang 'diobok-obok' orang luar," demikian Akhmad Gojali Harahap.

Sebelumnya, Romy menilai janggal hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan. Menurutnya hal itu sama sekali tidak lazim dan menunjukkan hakim di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis hakim.

Dia juga heran, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan. "Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali," kata Romi.

Selain itu, sambung Romy, surat dari Kemenkum HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya