Berita

Akhmad Gojali Harahap

Hakim PTUN Menangis karena Tergetar Saat Membaca Pembukaan AD/ART PPP

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Romahurmuziy menilai ada sejumlah kejanggalan dan keanehan terkait putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan mantan Wakil Sekjen PPP Akhmad Gojali Harahap.

PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Gojali menepis tudingan Romahurmuziy tersebut. Dia menegaskan, tidak ada yang janggal dalam putusan PTUN tersebut.

"Saya hadir dalam pembacaaan putusan tersebut. Sejak dari awal, terlihat jelas dan terang benderang semua, runtut dan fakta-fakta persidangan jelas sekali sebagai dasar dari keputusan akhir," jelas Gojali dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 27/2).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti sangat jelas terlihat berdiri diatas kebenaran dan keadilan, tidak terpengaruh dari kasak-kusuk dan intervensi, termasuk body language (bahasa tubuh) pemerintah yang hadir di dua acara kubu Romy sebelumnya.

Soal Hakim Teguh yang menangis saat membacakan putusan tersebut, sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini, hal itu sesuatu yang wajar. Hakim Teguh menangis karena tergetar hatinya ketika mengutip pembukaan AD/ART PPP yang terdapat 3 ayat al-Qur'an, salah satunya surat Al-Imran ayat 103.

"Wajar kalau seorang hakim yang kebetulan muslim, membaca ayat dia menangis dan dia sedang menangani partai Islam yang sedang 'diobok-obok' orang luar," demikian Akhmad Gojali Harahap.

Sebelumnya, Romy menilai janggal hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan. Menurutnya hal itu sama sekali tidak lazim dan menunjukkan hakim di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis hakim.

Dia juga heran, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan. "Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali," kata Romi.

Selain itu, sambung Romy, surat dari Kemenkum HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan.  [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya