Berita

Akhmad Gojali Harahap

Hakim PTUN Menangis karena Tergetar Saat Membaca Pembukaan AD/ART PPP

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Romahurmuziy menilai ada sejumlah kejanggalan dan keanehan terkait putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan mantan Wakil Sekjen PPP Akhmad Gojali Harahap.

PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Gojali menepis tudingan Romahurmuziy tersebut. Dia menegaskan, tidak ada yang janggal dalam putusan PTUN tersebut.


"Saya hadir dalam pembacaaan putusan tersebut. Sejak dari awal, terlihat jelas dan terang benderang semua, runtut dan fakta-fakta persidangan jelas sekali sebagai dasar dari keputusan akhir," jelas Gojali dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 27/2).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti sangat jelas terlihat berdiri diatas kebenaran dan keadilan, tidak terpengaruh dari kasak-kusuk dan intervensi, termasuk body language (bahasa tubuh) pemerintah yang hadir di dua acara kubu Romy sebelumnya.

Soal Hakim Teguh yang menangis saat membacakan putusan tersebut, sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini, hal itu sesuatu yang wajar. Hakim Teguh menangis karena tergetar hatinya ketika mengutip pembukaan AD/ART PPP yang terdapat 3 ayat al-Qur'an, salah satunya surat Al-Imran ayat 103.

"Wajar kalau seorang hakim yang kebetulan muslim, membaca ayat dia menangis dan dia sedang menangani partai Islam yang sedang 'diobok-obok' orang luar," demikian Akhmad Gojali Harahap.

Sebelumnya, Romy menilai janggal hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan. Menurutnya hal itu sama sekali tidak lazim dan menunjukkan hakim di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis hakim.

Dia juga heran, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan. "Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali," kata Romi.

Selain itu, sambung Romy, surat dari Kemenkum HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan.  [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya