Berita

Cegah Konflik, Hutan Desa Sebaiknya Dikelola BUMDes

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 19:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Penyerahan pengelolaan lahan hutan negara seluas 37,2 juta hektare kepada masyarakat sekitar akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

Hal ini sejalan dengan Nawa Cita ketiga Pemeruntahan Jokowi-JK yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menyambut baik gembira program tersebut. Dia akan segera berkordinasi dengan instansi terkait untuk membahas realisasi program strategis ini.


"Karena bisa kita kembangkan menjadi lahan yang dimanfaatkan masyarakat desa hutan secara produktif untuk meningkatkan kesejahterannya" ujarnya, di Jakarta, Kamis (26/2).

Desa hutan jumlahnya sekitar 5.000 an desa di seluruh Indonesia. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sumberdaya lahan yang ada di areal hutan desa. Baik untuk bertani, berkebun, berternak, empang ikan, budidaya madu lebah, atau mengambil getah kayu pohon hutan.

Dengan adanya penyerahan hutan desa, akses masyarakat setempat terhadap lahan hutan akan semakin besar dan terbuka.

Namun Menteri Marwan mengingatkan bahwa penyerahan pengelolaan lahan hutan bukan berarti hutan tersebut berubah status menjadi hak milik pengelolanya.

"Masyarakat hanya diberi akses untuk mengelola dan mengusahakannya secara produktif sesuai kondisi lahan dan kemampuannya masing-masing, namun dengan tetap menjaga kearifan lokal, kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Marwan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang paling tepat untuk mengelola hutan desa. Jika diserahkan kepada perseorangan atau kelompok, rawan terjadi perebutan lahan yang potensial memicu konflik, dan juga rawan kerusakan lingkungan akibat pola pemanfaatan yang sulit dikontrol.

"Jika BUMDes yang memegang hak pengelolaan, maka pemanfaatan hutan bisa dikelola secara adil, merata, lestari, produktif, bisa memberikan manfaat bukan hanya kepada masyarakat penggarap tetapi juga memberikan pemasukan bagi kas desa," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya