Berita

Cegah Konflik, Hutan Desa Sebaiknya Dikelola BUMDes

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 19:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Penyerahan pengelolaan lahan hutan negara seluas 37,2 juta hektare kepada masyarakat sekitar akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

Hal ini sejalan dengan Nawa Cita ketiga Pemeruntahan Jokowi-JK yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menyambut baik gembira program tersebut. Dia akan segera berkordinasi dengan instansi terkait untuk membahas realisasi program strategis ini.

"Karena bisa kita kembangkan menjadi lahan yang dimanfaatkan masyarakat desa hutan secara produktif untuk meningkatkan kesejahterannya" ujarnya, di Jakarta, Kamis (26/2).

Desa hutan jumlahnya sekitar 5.000 an desa di seluruh Indonesia. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sumberdaya lahan yang ada di areal hutan desa. Baik untuk bertani, berkebun, berternak, empang ikan, budidaya madu lebah, atau mengambil getah kayu pohon hutan.

Dengan adanya penyerahan hutan desa, akses masyarakat setempat terhadap lahan hutan akan semakin besar dan terbuka.

Namun Menteri Marwan mengingatkan bahwa penyerahan pengelolaan lahan hutan bukan berarti hutan tersebut berubah status menjadi hak milik pengelolanya.

"Masyarakat hanya diberi akses untuk mengelola dan mengusahakannya secara produktif sesuai kondisi lahan dan kemampuannya masing-masing, namun dengan tetap menjaga kearifan lokal, kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Marwan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang paling tepat untuk mengelola hutan desa. Jika diserahkan kepada perseorangan atau kelompok, rawan terjadi perebutan lahan yang potensial memicu konflik, dan juga rawan kerusakan lingkungan akibat pola pemanfaatan yang sulit dikontrol.

"Jika BUMDes yang memegang hak pengelolaan, maka pemanfaatan hutan bisa dikelola secara adil, merata, lestari, produktif, bisa memberikan manfaat bukan hanya kepada masyarakat penggarap tetapi juga memberikan pemasukan bagi kas desa," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya