Berita

Nusantara

Ketua DPRD Beber Pelanggaran Serius Ahok

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Sepuluh fraksi di DPRD DKI Jakarta bulat menyetujui usulan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait 'dana siluman' di APBD DKI 2015.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memaparkan pelanggaran serius yang dilakukan  mantan anggota DPR itu.

"Kami anggap Gubernur telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Pras, begitu ia disapa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Kamis, 26/2) seperti dilaporkan RMOLJakarta.Com.


Ahok, kata Pras, juga dinilai sudah menyalahi aturan dengan menyerahkan Perda APBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

Berikut UU yang dilanggar Ahok berdasarkan hasil sidang paripurna hak angket hari ini:

1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

3. UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

4. UU No. 17 Tahun 2014 Tentnag MPR, DPR dan DPRD.

5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah.

6. PP No. 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

7. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.

8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

9. Permendagri No. 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015

10. Permenkeu 46/PMK.02/2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

11. Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD Pasal 331 angka 1,2,3 dan Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 11 huruf b dan pasal 15. Maka DPRD mengajukan hak angket terhadap Ahok untuk 2 hal, yakni penyampaian Raperda APBD Tahun 2015 kepada Mendagri yang bertentangan dengan ketentuan perundangan UU.

"Selain itu, kita juga mempertanyakan bagaimana etika, norma dan perilaku Ahok dalam memimpin DKI," tukasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya