Penyidik KPK, Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Sedianya, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, pagi tadi.
Ketidakhadiran Novel itu sudah disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki.
"Tadi saya denger ada surat yang dibuat oleh (Plt) Ketua KPK kepada Bareskrim. Permintaan untuk ditunda," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi.
Soal apa alasan ketidakhadiran Novel itu, Johan masih belum bisa memastikan. Tapi, dia menduga ada tugas yang tak bisa ditinggalkan oleh penyidik senior di KPK itu.
"Karena mungkin ada tugas," demikian tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, M. Isnur mengungkapkan bahwa kliennya berencana untuk hadir memenuhi panggilan tersebut. Namun menurut Isnur, setelah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, Novel diminta untuk tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Isnur bilang, pimpinan KPK juga dikabarkan sudah melakukan komunikasi dengan Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Namun Isnur mengaku tidak mengetahui detail terkait hal tersebut.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang kedua untuk Novel. Sebelumnya pada panggilan pertama, salah satu penyidik senior di KPK itu tidak memenuhi panggilan.
Diketahui, Novel Baswedan diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu dia sedang menjabat sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.
Kasus ini mencuat saat dia membongkar perkara korupsi di Korlantas Polri. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pernah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus Novel ini. Namun ternyata, kini perkara itu kembali dilanjutkan.
[wid]