Berita

Marwan Jafar/net

Politik

Marwan Jadikan Desa Prioritas Kerja Kemendes PDT dan Transmigrasi

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 22:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Menteri Marwan Jafar akan menjadikan desa sebagai induk dari prioritas kerjanya ke depan. Kalau menggunakan piramida, desa ini ada di pucuk di bawahnya ada pembangunan daerah tertinggal. Berbeda dengan dulu dimana cukup pada tingkat kabupaten, sekarang sampai tingkat desa.

"Sedangkan Transmigrasi yang sebenarnya di tahun-tahun kemarin bisa menelorkan desa baru, kota baru, bahkan propinsi baru," jelas Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam acara diskusi Institut Peradaban dengan tema 'Politik Dana Desa' di Gedung Transasia, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Marwan menjelaskan kementerian yang dipimpinnya merupakan nomenklatur baru di era pemerintahan Jokowi. Selain mengemban amanat UU Desa, Kementeriannya juga dituntut untuk menjalankan semangat Nawa Cita yang menjadi visi-misi Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.


"Dua Minggu yang lalu, muncul Perpres mengenai Nomenklatur Kementerian. Dirjen PMD sudah tidak ada di Kementerian Dalam Negeri. Perpres 12 Tahun 2015, menyebut Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa, dan Dirjen kawasan pedesaan, ada dibawah kementeri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi," jelasnya.

Lebih jauh Marwan menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 33.000 desa tertinggal, dan 7600 desa sangat tertinggal. Negara memberikan mandat membangun desa sesuai dengan kualitas hidup manusia.

"Terkait anggaran dana desa, yang akan kita cairkan pada April nanti 20 Triliun, di UU disebutkan secara bertahap. Bahkan, awalnya didalam nota keuangan pemerintahan pak SBY, dana desa 9 T, ditambah 11 Triliuan dari kompensasi BBM," imbuhnya.

Kalau dibagi, menurut Marwan per desa akan mendapatkan 120-170 juta pertahun. "Ini memang belum cukup ideal, tapi memang inilah kemampuan anggaran alokasi negara," ujarnya.

Sementara itu, adanya kekhawatiran penyaluran dana desa tidak akan berhasil, karena tidak ada visibility studies, Sosilog Pedesaan, Ivanovich Agusta, cenderung punya pemikiran lain. "Sebagai akademisi saya relatif optimis. Saya ingin menunjukkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam UU Desa," imbuhnya.

Menurut Ivanovich, ada beberapa topik dalam UU Desa. Yang pertama adalah pembedaan antara urusan desa dan urusan pemerintah. "Bagi pemerintah, ada urusan yang harus dibedakan. Urusan pusat dan urusan desa," ujarnya.

Persoalan yang harus diselesaikan selanjutnya adalah keterpaduan pembangunan desa. "Ini nanti akan menjadi orientasi pembangunan desa. Ada pemerintahan, Lokasi atau ruang, perencanaan pelaksanaan, dan keuangan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya