Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Bambang Widjojanto Ogah Ikuti Jejak Budi Gunawan

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), yakin penetapan status tersangka kepadanya oleh Bareskrim Polri sarat kejanggalan. Ia juga menilai kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang disangkakan kepadanya penuh rekayasa.

Lalu, mengapa BW tak mengajukan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK?


Salah seorang pengacara BW, Rasamala Aritonga, mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan, praperadilan belum akan diajukan lantaran BW tak mau mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan.


"Beliau belum akan menempuh upaya praperadilan. Beliau menganggap proses praperadilan (Komjen BG) yang kemarin berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jadi posisinya bagaimana menempuh hal yang sama. Tapi sekali lagi peluang masih terbuka," kata Rasamala di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, menambahkan, dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan seakan-akan menjadi terobosan hukum. Padahal, hal itu cuma membuktikan bahwa hukum hanya bekerja luar biasa bagi orang yang berkuasa.

"Seakan-akan ada terobosan hukum, tapi saya ingatkan saat ada razia becak dulu, YLBHI pernah mengajuan praperadilan, tapi ditolak. Jadi hukum hanya bisa bekerja luar biasa kalau yang minta adalah orang yang berkuasa. Putusuan kemarin bukan progresif dalam hukum," demikian Asfinawati.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, BW memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pada Selasa (24/2). Alasannya, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Adapun permohonan praperadilan dilakukan sejumlah tersangka setelah PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Salah satunya dilakukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya