Berita

net

Bisnis

Reformasi Birokrasi di Dirjen Bea Cukai Diawasi DPR

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reformasi birokrasi di Dirjen Bea Cukai harus dilakukan salah satunya terkait penunjukan pejabat Dirjen Bea Cukai dan jajaran dibawahnya. Para pejabat di Dirjen Bea Cukai harus berdasarkan merit sistem, bukan karena praktek KKN. Guna memastikan agenda ini berjalan, DPR akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (24/2),

Klarifikasi akan dilakukan usai reses nanti. Menurut Hendrawan, sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon 1 dan 2 dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka dengan parameter yang jelas yakni integrasi dan kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh Menteri.


"Menteri keuangan harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan dan meminta penilaian dari Badan pemeringkat jabatan dan kepangkatan," terang politisi PDIP ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun sependapat. Menurutnya penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. Dirinya meyakini Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli.

Terkait mutasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, artikel media sosial Kompasiana menyebutkan adanya praktek bernuansa KKN di Dirjen Bea Cukai. Penulis artikel yang memakai nama Grass Roth menyebutkan sejumlah nama titipan disebutkan akan menempati posisi strategis di Dirjen Bea Cukai dengan deal-deal khusus. Adapun fit and proper yang dilakukan sekedar memenuhi syarat formal saja.

Terhadap postingan tersebut, Kementerian PAN RB memastikan bahwa apa yang diungkap dalam artikel itu akan dipelajari benar tidaknya. Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," papar Herman.

Menyikapi adanya dugaan indikasi KKN di jabatan eselon 2 Kementerian Keuangan, Herman mempersilakan hal itu dilaporkan ke kotak pos 5000 yang ditujukan kepada Menteri PANRB Inspektorat BPKP dengan disertai bukti-bukti.

"Kemudian nanti kita dalami dan kroscek. Karena sesuai UU ASN itu harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Kalau ada penempatan jabatan KKN akan kita evaluasi, cek and ricek untuk memastikan semua dugaan tersebut. Kami buka diri untuk laporan publik dan akan melakukan kroscek," katanya lagi.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya