Berita

net

Bisnis

Reformasi Birokrasi di Dirjen Bea Cukai Diawasi DPR

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reformasi birokrasi di Dirjen Bea Cukai harus dilakukan salah satunya terkait penunjukan pejabat Dirjen Bea Cukai dan jajaran dibawahnya. Para pejabat di Dirjen Bea Cukai harus berdasarkan merit sistem, bukan karena praktek KKN. Guna memastikan agenda ini berjalan, DPR akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (24/2),

Klarifikasi akan dilakukan usai reses nanti. Menurut Hendrawan, sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon 1 dan 2 dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka dengan parameter yang jelas yakni integrasi dan kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh Menteri.


"Menteri keuangan harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan dan meminta penilaian dari Badan pemeringkat jabatan dan kepangkatan," terang politisi PDIP ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun sependapat. Menurutnya penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. Dirinya meyakini Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli.

Terkait mutasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, artikel media sosial Kompasiana menyebutkan adanya praktek bernuansa KKN di Dirjen Bea Cukai. Penulis artikel yang memakai nama Grass Roth menyebutkan sejumlah nama titipan disebutkan akan menempati posisi strategis di Dirjen Bea Cukai dengan deal-deal khusus. Adapun fit and proper yang dilakukan sekedar memenuhi syarat formal saja.

Terhadap postingan tersebut, Kementerian PAN RB memastikan bahwa apa yang diungkap dalam artikel itu akan dipelajari benar tidaknya. Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," papar Herman.

Menyikapi adanya dugaan indikasi KKN di jabatan eselon 2 Kementerian Keuangan, Herman mempersilakan hal itu dilaporkan ke kotak pos 5000 yang ditujukan kepada Menteri PANRB Inspektorat BPKP dengan disertai bukti-bukti.

"Kemudian nanti kita dalami dan kroscek. Karena sesuai UU ASN itu harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Kalau ada penempatan jabatan KKN akan kita evaluasi, cek and ricek untuk memastikan semua dugaan tersebut. Kami buka diri untuk laporan publik dan akan melakukan kroscek," katanya lagi.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya