Berita

net

Bisnis

Reformasi Birokrasi di Dirjen Bea Cukai Diawasi DPR

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reformasi birokrasi di Dirjen Bea Cukai harus dilakukan salah satunya terkait penunjukan pejabat Dirjen Bea Cukai dan jajaran dibawahnya. Para pejabat di Dirjen Bea Cukai harus berdasarkan merit sistem, bukan karena praktek KKN. Guna memastikan agenda ini berjalan, DPR akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (24/2),

Klarifikasi akan dilakukan usai reses nanti. Menurut Hendrawan, sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon 1 dan 2 dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka dengan parameter yang jelas yakni integrasi dan kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh Menteri.


"Menteri keuangan harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan dan meminta penilaian dari Badan pemeringkat jabatan dan kepangkatan," terang politisi PDIP ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun sependapat. Menurutnya penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. Dirinya meyakini Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli.

Terkait mutasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, artikel media sosial Kompasiana menyebutkan adanya praktek bernuansa KKN di Dirjen Bea Cukai. Penulis artikel yang memakai nama Grass Roth menyebutkan sejumlah nama titipan disebutkan akan menempati posisi strategis di Dirjen Bea Cukai dengan deal-deal khusus. Adapun fit and proper yang dilakukan sekedar memenuhi syarat formal saja.

Terhadap postingan tersebut, Kementerian PAN RB memastikan bahwa apa yang diungkap dalam artikel itu akan dipelajari benar tidaknya. Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," papar Herman.

Menyikapi adanya dugaan indikasi KKN di jabatan eselon 2 Kementerian Keuangan, Herman mempersilakan hal itu dilaporkan ke kotak pos 5000 yang ditujukan kepada Menteri PANRB Inspektorat BPKP dengan disertai bukti-bukti.

"Kemudian nanti kita dalami dan kroscek. Karena sesuai UU ASN itu harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Kalau ada penempatan jabatan KKN akan kita evaluasi, cek and ricek untuk memastikan semua dugaan tersebut. Kami buka diri untuk laporan publik dan akan melakukan kroscek," katanya lagi.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya