Berita

Ini Dia yang Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Lion Air

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 17:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, merupakan orang paling bertanggungjawab atas tragedi keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air yang membuat ribuan penumpang terlantar pertengahan pekan lalu.

Ketua DPP Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana menjelaskan, selama ini Kementerian Perhubungan menerbitkan ijin penerbangan kepada Lion Air secara membabi buta, tanpa mempertimbangkan dan mengawasi performance-nya.

"Sejak awal soal keterlambatan terbang selalu menjadi problem Lion Air yang tidak pernah bisa diperbaiki oleh manajemennya. Tapi Kemenhub bukannya memberikan sanksi malah menambah terus ijin rute baru untuk Lion Air," terang Erik dalam keterangannya (Selasa, 24/2).


Menurut mantan anggota Komisi Perhubungan DPR RI ini, kasus delay penerbangan Lion Air yang sampai saat ini masih terus terjadi merupakan puncak dari salah kelola Lion Air yang saling berkaitan dengan bobroknya pengelolaan perijinan terbang serta lemahnya pengawasan Kemenhub terhadap maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

Seharusnya insiden jatuhnya pesawat AirAsia di Selat Karimata yang telah mengungkap bobroknya pengelolaan perijinan penerbangan oleh Kementerian Perhubungan dijadikan pelajaran oleh Jonan untuk segera membenahi pengelolaan perijinan termasuk pengawasan terhadap maskapai penerbangan.

Karena Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sudah mengatur bahwa keterlambatan angkutan udara, tanggung jawab pengangkut (maskapai penerbangan), dan juga kewenangan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Namun, sampai saat ini, ketika keterlambatan Lion Air sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian yang besar dan menjadi masalah nasional, Menteri Perhubungan belum juga menjatuhkan sanksi apapun terhadap Lion Air.

Malah, dia menyayangkan, Menteri Jonan mengambilalih tanggung jawab Lion Air kepada penumpang dengan memerintahkan Angkasa Pura II (BUMN)  menalangi kebutuhan dana Lion Air. Padahal Lion Air adalah maskapai penerbangan terbesar, milik swasta, yang seharusnya juga punya kapasitas finansial yang besar.

"Perintah Menteri Perhubungan ini selain teramat janggal juga jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 91 UU 19/2003 tentang BUMN, menegaskan bahwa selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN. Menteri Perhubungan bukanlah organ BUMN, tidak punya kewenangan apapun untuk ikut campur tangan apalagi memberikan perintah yang terkait dengan keuangan BUMN," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya