Berita

Ini Dia yang Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Lion Air

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 17:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, merupakan orang paling bertanggungjawab atas tragedi keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air yang membuat ribuan penumpang terlantar pertengahan pekan lalu.

Ketua DPP Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana menjelaskan, selama ini Kementerian Perhubungan menerbitkan ijin penerbangan kepada Lion Air secara membabi buta, tanpa mempertimbangkan dan mengawasi performance-nya.

"Sejak awal soal keterlambatan terbang selalu menjadi problem Lion Air yang tidak pernah bisa diperbaiki oleh manajemennya. Tapi Kemenhub bukannya memberikan sanksi malah menambah terus ijin rute baru untuk Lion Air," terang Erik dalam keterangannya (Selasa, 24/2).

Menurut mantan anggota Komisi Perhubungan DPR RI ini, kasus delay penerbangan Lion Air yang sampai saat ini masih terus terjadi merupakan puncak dari salah kelola Lion Air yang saling berkaitan dengan bobroknya pengelolaan perijinan terbang serta lemahnya pengawasan Kemenhub terhadap maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

Seharusnya insiden jatuhnya pesawat AirAsia di Selat Karimata yang telah mengungkap bobroknya pengelolaan perijinan penerbangan oleh Kementerian Perhubungan dijadikan pelajaran oleh Jonan untuk segera membenahi pengelolaan perijinan termasuk pengawasan terhadap maskapai penerbangan.

Karena Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sudah mengatur bahwa keterlambatan angkutan udara, tanggung jawab pengangkut (maskapai penerbangan), dan juga kewenangan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Namun, sampai saat ini, ketika keterlambatan Lion Air sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian yang besar dan menjadi masalah nasional, Menteri Perhubungan belum juga menjatuhkan sanksi apapun terhadap Lion Air.

Malah, dia menyayangkan, Menteri Jonan mengambilalih tanggung jawab Lion Air kepada penumpang dengan memerintahkan Angkasa Pura II (BUMN)  menalangi kebutuhan dana Lion Air. Padahal Lion Air adalah maskapai penerbangan terbesar, milik swasta, yang seharusnya juga punya kapasitas finansial yang besar.

"Perintah Menteri Perhubungan ini selain teramat janggal juga jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 91 UU 19/2003 tentang BUMN, menegaskan bahwa selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN. Menteri Perhubungan bukanlah organ BUMN, tidak punya kewenangan apapun untuk ikut campur tangan apalagi memberikan perintah yang terkait dengan keuangan BUMN," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya