Berita

Andreas Nahot Silitonga/net

Hukum

Kubu SDA Tak Takut Disebut Halangi Penyidikan

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 13:14 WIB | LAPORAN:

. Kubu Suryadharma Ali (SDA) tidak takut disebut menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan langkahnya mengajukan praperadilan.

Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Jadi, blunder apabila hal itu disebut sebagai langkah menghalang-halangi penyidikan.

"(Menghambat penyidikan) itu jauhlah. Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk memulihkan hak-haknya dia. Kecuali yang kami lakukan di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," terang Andreas di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).


Soal mengapa praperadilan baru sekarang diajukan, kata dia, sudah dipikirkan sejak lama. Lagian, dalam perkembangannya, hukum di Indonesia saat ini sudah lebih maju dan banyak yang ajukan praperadilan.

"Karena memang perkembangan hukum ini sudah banyak ya beberapa putusan juga, yang mengabulkan praperadilan di luar yang diatur di Pasal 77 KUHAP," terangnya.

Apa selama praperadilan ini akan terus mangkir dari panggilan KPK?

"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak itu untuk menghormati proses hukum yang sudah diambil, kalau kita dengar kemarin pak Ruki (Plt ketua KPK) dalam berbagai kesempatan, dalam pertemuan di Kejaksaan menyampaikan juga, itu adalah hak seorang tersangka, intinya itu," tandasnya sembari masih menunggu jadwal praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan itu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya