Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Praperadilan, Alasan SDA Tak Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa, 24/2). SDA sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pagi tadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Kata dia, ketidakhadiran kliennya lantaran tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai dengan perkembangan yang kita ketahui bersama-sama bahwa kemarin SDA sudah mengajukan praperadilan. Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu SDA tidak dapat memenuhui panggilannya," jelas Andreas di kantor KPK, Jakarta.


Praperadilan, menurutnya, adalah sebuah langkah hukum yang diatur undang-undang. Karenanya, dia meminta publik, termasuk KPK untuk mengikuti proses hukum tersebut.

"Diharapkan nanti ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada SDA," katanya.

Soal praperadilan sendiri, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari langkah lebih jauh penyidik KPK dalam menangani kasus yang menjerat SDA.

"Tidak ada lagi langkah-langkah yang terjauh yang diambil oleh penyidik sementara tidak ada kemunginan nanti di prapredilan masih kemungkinan terbuka nanti ada suatu putusan menyatakan tersangka tidak sah ya jadi untuk menghindari lebih jauh dari langkah-langkah penyidik, kita minta KPK menghormati proses hukum yang sudah kita ambil kita nanti melihat hasilnya seperti apa," demikian tutup Andreas.

Panggilan kali ini merupakan yang tiga kalinya bagi SDA. Panggilan pertama SDA tidak datang karena ada kesalahan surat pemanggilan dari KPK. Dan kedua, pada 10 Februari 2015 lalu, penyidik juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap SDA. Politikus PPP itu tidak memenuhi panggilan dengan mengaku sakit. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya