Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Praperadilan, Alasan SDA Tak Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa, 24/2). SDA sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pagi tadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Kata dia, ketidakhadiran kliennya lantaran tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai dengan perkembangan yang kita ketahui bersama-sama bahwa kemarin SDA sudah mengajukan praperadilan. Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu SDA tidak dapat memenuhui panggilannya," jelas Andreas di kantor KPK, Jakarta.


Praperadilan, menurutnya, adalah sebuah langkah hukum yang diatur undang-undang. Karenanya, dia meminta publik, termasuk KPK untuk mengikuti proses hukum tersebut.

"Diharapkan nanti ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada SDA," katanya.

Soal praperadilan sendiri, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari langkah lebih jauh penyidik KPK dalam menangani kasus yang menjerat SDA.

"Tidak ada lagi langkah-langkah yang terjauh yang diambil oleh penyidik sementara tidak ada kemunginan nanti di prapredilan masih kemungkinan terbuka nanti ada suatu putusan menyatakan tersangka tidak sah ya jadi untuk menghindari lebih jauh dari langkah-langkah penyidik, kita minta KPK menghormati proses hukum yang sudah kita ambil kita nanti melihat hasilnya seperti apa," demikian tutup Andreas.

Panggilan kali ini merupakan yang tiga kalinya bagi SDA. Panggilan pertama SDA tidak datang karena ada kesalahan surat pemanggilan dari KPK. Dan kedua, pada 10 Februari 2015 lalu, penyidik juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap SDA. Politikus PPP itu tidak memenuhi panggilan dengan mengaku sakit. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya