Berita

SARPNI RIZALDI/NET

Nusantara

Demam Hakim Sarpin, Juragan Sapi di Banyumas Tempuh Praperadilan

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Seorang juragan sapi di Banyumas, Jawa Tengah Mukti Ali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto untuk meminta pencabutan status tersangka atas dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 50 juta.

Kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto mengatakan langkah praperadilan ini terinspirasi dari putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menganulir status tersangka Komjen BG dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Jangan hanya jenderal saja, sebagai warga negara Indonesia kami pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan," katanya, Selasa (24/2).


Polres Banyumas menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos dari Kementrian Pertanian sebesar Rp 440 juta. Bansos tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif Kementrian Pertanian. Kerugian negara ditaksir Rp 50 juta.

Joko menganggap langkah kliennya menempuh jalur praperadilan memiliki dasar yang kuat. Kliennya merupakan pedagang sapi yang bukan PNS atau penyelenggara negara sehingga tidak tepat dikenakan ketentuan UU 31/1999 tentang korupsi.

Sudah saya daftarkan ke PN Purwokerto. Nomor perkara 02/pidpra/2015/PN.Pwt," tegasnya.

Lebih lanjut Joko menambahkan, penetapan tersangka atas kliennya terasa janggal. Sebab kliennya hanya memfasilitasi lahan untuk peternakan sapi yang dimaksud. Pihaknya juga tidak mengetahui jika asetnya dijarah.

"Lalu korupsinya di sebelah mana?," cetusnya.

Kejanggalan lainnya, Mukti Ali bukanlah pihak yang langsung menerima bantuan. Sebab kliennya ini bukanlah ketua kelompok ternak. Joko kembali menekankan, kliennya ini hanya pihak yang turut memfasilitasi saja.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya