Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Ikuti Jejak Komjen BG

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 13:18 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johnson Panjaitan selaku tim kuasa hukum SDA menjelaskan, praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2010-2013.

"Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2).


Johnson menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan ke PN Jaksel pada pagi tadi pukul 08.00 WIB. Adapun, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan tersangka.

Penetapan SDA sebagai tersangka dianggap telah dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh KPK. Baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan.

"Hal tersebut menunjukkan penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi SDA," demikiabn Johnson.

Diketahui, SDA menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK pada 22 Mei 2014 lalu. KPK mengatakan penyidik sudah mendapakan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHP.

Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasar hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya