Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Ikuti Jejak Komjen BG

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 13:18 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johnson Panjaitan selaku tim kuasa hukum SDA menjelaskan, praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2010-2013.

"Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2).


Johnson menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan ke PN Jaksel pada pagi tadi pukul 08.00 WIB. Adapun, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan tersangka.

Penetapan SDA sebagai tersangka dianggap telah dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh KPK. Baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan.

"Hal tersebut menunjukkan penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi SDA," demikiabn Johnson.

Diketahui, SDA menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK pada 22 Mei 2014 lalu. KPK mengatakan penyidik sudah mendapakan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHP.

Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasar hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya