Keputusan yang ditunggu-tunggu PT Freeport Indonesia mengenai permintaan perpanjangan kontrak operasi tambang akhirnya segera terjawab. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menargetkan, bisa memberikan keputusan sebelum 25 Juli 2015.
"Siapapun yang berinvestasi dengan nilai 17,3 miliar dolar AS akan membutuhkan kepastian masa depan. Karena itu kita berharap sebelum 25 Juli 2015 sudah bisa diputuskan," kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2).
Sudirman menilai, kepastian perpanjangan kontrak sangat berkaitan dengan keputusan Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter). Meskipun pembangunan Smelter ini belum jelas.
Ketua Tim Pengkajian Kapasitas Smelter Nasional Said Didu menerangkan, konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memberikan kepastian lebih cepat kepada Freeport harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis. Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.
"Saran saya direvisi. Karena kalau tidak ada kepastian perpanjangan Freeport maka program smelter juga tidak pasti," tuturnya.
Said menjelaskan, sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Dampaknya, tidak ada investor smelter mau masuk.
Said mengatakan, dirinya ingin dalam perbaikan PP Kegiatan usaha pertambangan, dibedakan regulasi tambang besar dan kecil. Dia mengusulkan, untuk batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun. Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (
underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. Sebanyak 70 persen
cost di
underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan,†pungkasnya. ***