. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memanggil lima orang saksi terkait penyidikan kasus itu.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Kelima saksi itu adalah Hamka Santri Anom, Sely Lyana Danuwijaya, Tjahaya Rohani R Uktolseja, dan Tono Sihombing. Dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK mereka diketahui berasal dari unsur swasta.
Priharsa tambahkan, selain dimintai keterangan dalam perkara ini kelima saksi itu juga dimintai keterangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.
"Mereka juga dimintai keterangan untuk kasus TPPU MNZ," tandas Priharsa.
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
[rus]