Berita

gedung kpk/net

Hukum

Lima Orang Swasta Bersaksi untuk Nazaruddin

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memanggil lima orang saksi terkait penyidikan kasus itu.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2).


Kelima saksi itu adalah Hamka Santri Anom, Sely Lyana Danuwijaya, Tjahaya Rohani R Uktolseja, dan Tono Sihombing. Dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK mereka diketahui berasal dari unsur swasta.

Priharsa tambahkan, selain dimintai keterangan dalam perkara ini kelima saksi itu juga dimintai keterangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

"Mereka juga dimintai keterangan untuk kasus TPPU MNZ," tandas Priharsa.

Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya