Berita

Taufiqurrohman Syahuri/net

Hukum

KY: Ada 11 Sanksi Terhadap Hakim yang Tak Dipatuhi Mahkamah Agung

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri membeberkan 11 sanksi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari 11 sanksi hakim yang tidak dilaksanakan MA, lanjut Taufik, tiga sanksi merupakan sanksi non palu atau hakim tidak boleh bersidang. Sedangkan sanksi lainnya merupakan teguran lisan dan tertulis. Hal ini dijelaskan Taufiq kepada wartawan pada Jumat sore (20/2).

Menurut Taufiq, dalam Pasal 22D ayat 3 UU tentang KY, usulan sanksi dari KY otomatis berlaku jika selama 60 hari sejak diterima MA tidak ada tanggapan atau memberikan balasan.


Seharusnya MA melaksanakan sanksi hakim yang diusulkan KY. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 E ayat 1 UU tentang KY.

"Undang-undang yang mengeksekusi. Selama  60 hari, secara adminitratif putusan sanksi KY berlaku tanpa ada pertentangan dari MA. Otomatis berlaku Pasal 22 E ayat 1," tegas Taufiq.

Pasal 22D ayat (3) berbunyi, "Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan Komisi Yudisial dalam waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterima."

Sedangkan Pasal 22E ayat 1 berbunyi, "Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung." [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya