Berita

rusdi-jokowi

Menteri Jonan Tak Berani Keras karena Bos Lion Air Wantimpres?

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 15:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keterlambatan pemberangkatan penumpang dan pelayanan yang buruk oleh maskapai Lion Air jelas bertenatangan dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa konsunen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan yang baik dan jujur dan berhak mendapatkan informasi yang jelas. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika ternyata dirugikan dalam pelayanan atau pun dalam kualitas barang dan jasa.

Menurut Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim (LPKM), Pedri Kasman, apa yang terjadi dengan Lion Air sudah melewati batas kewajaran. Sudah berkali-kali kasus ini terjadi namun tidak ada perbaikan.

"Kejadian kemaren adalah puncak dari kesemrautan pelayanan Lion Air, dimana ada delay yang sampai lebih satu hari dan itu terjadi pada banyak tujuan penerbangan," ungkap Pedri dalam pesan singkat kepada kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 20/2).

Dia tidak bisa membayangkan berapa kerugian materil dan immateril yang dialami konsumen baik langsung atau tidak.

"Karena delay ini sudah sangat tidak wajar, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignatius Jonan harus memberi sanksi keras pada Lion Air," ungkap aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia melihat, sikap Menteri Jonan tidak seperti ketika Air Asia mengalami kecelakaan. Saat itu, mantan Bos PT KAI itu sangat reaktif, bahkan mengeluarkan statement yang macam-macam dan tidak proporsional.

"Kenapa sekarang Jonan diam? Apa karena Rusdi Kirana (pemilik Lion Air) seorang Wantimpres? Jika ini terjadi, maka Jonan yang harus dievaluasi," tegasnya.

Karena, katanya lagi menekankan, kepentingan perlindungan konsumen harus diutamakan. "Pemerintah harus turun tangan dan beri sanksi terhadap masaapai yang lalai, tanpa harus membedakan siapa pemilik maskapai itu," demikian Pedri Kasman.

Menteri Jonan sendiri saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada Lion Air, mengaku masih akan merapatkannya. Namun, katanya, paling tidak pengajuan izin rute baru Lion Air akan dihentikan sampai ada komitmen terhadap pelayanan penumpang dengan baik. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya