Berita

rusdi-jokowi

Menteri Jonan Tak Berani Keras karena Bos Lion Air Wantimpres?

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 15:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keterlambatan pemberangkatan penumpang dan pelayanan yang buruk oleh maskapai Lion Air jelas bertenatangan dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa konsunen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan yang baik dan jujur dan berhak mendapatkan informasi yang jelas. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika ternyata dirugikan dalam pelayanan atau pun dalam kualitas barang dan jasa.

Menurut Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim (LPKM), Pedri Kasman, apa yang terjadi dengan Lion Air sudah melewati batas kewajaran. Sudah berkali-kali kasus ini terjadi namun tidak ada perbaikan.


"Kejadian kemaren adalah puncak dari kesemrautan pelayanan Lion Air, dimana ada delay yang sampai lebih satu hari dan itu terjadi pada banyak tujuan penerbangan," ungkap Pedri dalam pesan singkat kepada kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 20/2).

Dia tidak bisa membayangkan berapa kerugian materil dan immateril yang dialami konsumen baik langsung atau tidak.

"Karena delay ini sudah sangat tidak wajar, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignatius Jonan harus memberi sanksi keras pada Lion Air," ungkap aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia melihat, sikap Menteri Jonan tidak seperti ketika Air Asia mengalami kecelakaan. Saat itu, mantan Bos PT KAI itu sangat reaktif, bahkan mengeluarkan statement yang macam-macam dan tidak proporsional.

"Kenapa sekarang Jonan diam? Apa karena Rusdi Kirana (pemilik Lion Air) seorang Wantimpres? Jika ini terjadi, maka Jonan yang harus dievaluasi," tegasnya.

Karena, katanya lagi menekankan, kepentingan perlindungan konsumen harus diutamakan. "Pemerintah harus turun tangan dan beri sanksi terhadap masaapai yang lalai, tanpa harus membedakan siapa pemilik maskapai itu," demikian Pedri Kasman.

Menteri Jonan sendiri saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada Lion Air, mengaku masih akan merapatkannya. Namun, katanya, paling tidak pengajuan izin rute baru Lion Air akan dihentikan sampai ada komitmen terhadap pelayanan penumpang dengan baik. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya