Berita

rusdi-jokowi

Menteri Jonan Tak Berani Keras karena Bos Lion Air Wantimpres?

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 15:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keterlambatan pemberangkatan penumpang dan pelayanan yang buruk oleh maskapai Lion Air jelas bertenatangan dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa konsunen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan yang baik dan jujur dan berhak mendapatkan informasi yang jelas. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika ternyata dirugikan dalam pelayanan atau pun dalam kualitas barang dan jasa.

Menurut Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim (LPKM), Pedri Kasman, apa yang terjadi dengan Lion Air sudah melewati batas kewajaran. Sudah berkali-kali kasus ini terjadi namun tidak ada perbaikan.


"Kejadian kemaren adalah puncak dari kesemrautan pelayanan Lion Air, dimana ada delay yang sampai lebih satu hari dan itu terjadi pada banyak tujuan penerbangan," ungkap Pedri dalam pesan singkat kepada kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 20/2).

Dia tidak bisa membayangkan berapa kerugian materil dan immateril yang dialami konsumen baik langsung atau tidak.

"Karena delay ini sudah sangat tidak wajar, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignatius Jonan harus memberi sanksi keras pada Lion Air," ungkap aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia melihat, sikap Menteri Jonan tidak seperti ketika Air Asia mengalami kecelakaan. Saat itu, mantan Bos PT KAI itu sangat reaktif, bahkan mengeluarkan statement yang macam-macam dan tidak proporsional.

"Kenapa sekarang Jonan diam? Apa karena Rusdi Kirana (pemilik Lion Air) seorang Wantimpres? Jika ini terjadi, maka Jonan yang harus dievaluasi," tegasnya.

Karena, katanya lagi menekankan, kepentingan perlindungan konsumen harus diutamakan. "Pemerintah harus turun tangan dan beri sanksi terhadap masaapai yang lalai, tanpa harus membedakan siapa pemilik maskapai itu," demikian Pedri Kasman.

Menteri Jonan sendiri saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada Lion Air, mengaku masih akan merapatkannya. Namun, katanya, paling tidak pengajuan izin rute baru Lion Air akan dihentikan sampai ada komitmen terhadap pelayanan penumpang dengan baik. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya