Berita

Hukum

Belajar dari Kasus Samad, KPK Tidak Boleh Gegabah Lagi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 11:23 WIB | LAPORAN:

Agar tidak terulang kembali benturan antar institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya melaksanakan fungsi tugas supervisi juga koordinasinya secara baik dan benar dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.

Pemerhati politik dan hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin mengingatkan, dalam penjelasan UU juga ditegaskan bahwa KPK didesain tidak memonopoli semua penanganan perkara korupsi.

Di samping itu juga KPK mesti menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi hukum yang ada sebagai counterpartner. Di sini peran KPK sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi hukum lain dalam pemberantasan korupsi atau dikenal dengan istilah 'trigger mechanism'.


KPK, lanjut dia, barulah mengambil alih penindakan jika dinilai suatu institusi tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Masih kata Martimus, KPK harus benar-benar menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam meningkatkan status tersangka agar terhindar gesekan dengan institusi hukum lain. Tidak boleh dilakukan secara gegabah sehingga berpotensi melanggar hukum, keadilan dan HAM seseorang. Sebab, seperti diketahui KPK tidak dapat menghentikan perkara jika sudah menetapkan status tersangka.

Lebih lanjut Martimus menekankan, belajar dari kasus Samad, maka KPK harus steril dari kepentingan dan intervensi politik. KPK harus menjadi lembaga super bodi yang jauh dari ambisi politik oknum pimpinannya yang dapat menghancurkan integritas dan institusi KPK.

"Untuk memulihkan kepercavaaan publik, tes casenya KPK mengusut kasus BLBI dan Century, serta menangkap Sudirman Said yang diduga menyalahgunakan kekuasaan membuat MoU dengan PT. Freport yang jelas-jelas melanggar UU Minerba," tutupnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya