Berita

Hukum

Belajar dari Kasus Samad, KPK Tidak Boleh Gegabah Lagi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 11:23 WIB | LAPORAN:

Agar tidak terulang kembali benturan antar institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya melaksanakan fungsi tugas supervisi juga koordinasinya secara baik dan benar dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.

Pemerhati politik dan hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin mengingatkan, dalam penjelasan UU juga ditegaskan bahwa KPK didesain tidak memonopoli semua penanganan perkara korupsi.

Di samping itu juga KPK mesti menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi hukum yang ada sebagai counterpartner. Di sini peran KPK sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi hukum lain dalam pemberantasan korupsi atau dikenal dengan istilah 'trigger mechanism'.


KPK, lanjut dia, barulah mengambil alih penindakan jika dinilai suatu institusi tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Masih kata Martimus, KPK harus benar-benar menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam meningkatkan status tersangka agar terhindar gesekan dengan institusi hukum lain. Tidak boleh dilakukan secara gegabah sehingga berpotensi melanggar hukum, keadilan dan HAM seseorang. Sebab, seperti diketahui KPK tidak dapat menghentikan perkara jika sudah menetapkan status tersangka.

Lebih lanjut Martimus menekankan, belajar dari kasus Samad, maka KPK harus steril dari kepentingan dan intervensi politik. KPK harus menjadi lembaga super bodi yang jauh dari ambisi politik oknum pimpinannya yang dapat menghancurkan integritas dan institusi KPK.

"Untuk memulihkan kepercavaaan publik, tes casenya KPK mengusut kasus BLBI dan Century, serta menangkap Sudirman Said yang diduga menyalahgunakan kekuasaan membuat MoU dengan PT. Freport yang jelas-jelas melanggar UU Minerba," tutupnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya