Berita

hikmahanto juwana/net

Hukum

Ungkit Bantuan Tsunami Aceh, Tony Abbott Seolah Ingin Barter Nyawa

KAMIS, 19 FEBRUARI 2015 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyesalkan upaya Tony Abbott dengan mengungkit-ungkit bantuan Australia kepada Indonesia pascatsunami Aceh 2004 lalu agar eksekusi mati terhadap dua warganya dibatalkan.

"Pernyataan Tony Abbott itu patut disesalkan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut dia, Tony Abbott memberi persepsi yang salah terhadap bantuan yang diberikan oleh Australia kala itu. Atas pernyataan Abbott itu, menurut Hikmahanto, Australia seolah tidak tulus dan ikhlas dalam menyampaikan bantuan.


Hal itu dinilai akan menguatkan opini dari publik Indonesia bahwa bantuan dari luar negeri sudah dapat dipastikan terselip kepentingan, atau dengan kata lain 'tidak ada makan siang yang gratis' (there is no free lunch).

Selain itu, Tony Abbott juga belum menjabat Perdana Menteri atau pengambil kebijakan ketika Australia memberi bantuan ke Indonesia pascatsunami. Kemungkinan saat itu pemberian bantuan ke Indonesia dilakukan secara tulus.

"Namun sekarang telah disalah-manfaatkan oleh Abbott seolah bantuan tersebut dapat ditukar dengan pembatalan pelaksanaan hukuman mati," tegas dia.

Dia juga menyesalkan dalam pernyataannya Abbott menyatakan ketika Australia memberi bantuan pascatsunami ada warga Australia yang meninggal dunia, sehingga seolah ingin adanya "barter" nyawa.

"Tidak seharusnya nyawa warga Australia yang memberi bantuan di Aceh dibarter dengan nyawa dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati karena melakukan kejahatan yang serius di Indonesia," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Hikmahanto, Indonesia harus bersikap memahami mengapa Tony Abbott mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti itu. Hal itu tidak lepas dari upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah Australia di menit-menit terakhir menjelang pelaksanaan hukuman mati dua warganya. Di samping itu, dia menilai, konstelasi perpolitikan internal mengharuskan Abbott untuk memiliki keunggulan untuk berbuat agar ia dapat mempertahankan kursi perdana menterinya.

"Jurus Dewa Mabuk pun dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya seperti dilansir media Australia, Abbott meminta Indonesia tidak melupakan bantuan tsunami Aceh yang diberikan pemerintah Australia. Dia berharap Indonesia bisa membalas bantuan itu dengan membatalkan eksekusi hukuman mati dua anggota Bali Nine.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya