Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kontras: Bukan Hapus Hukuman Mati, Tapi Ganti Hukuman Mati!

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membeberkan aturan dalam hukum internasional yang menyatakan batasan-batasan terhadap hukuman mati.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengungkapkan aturan terkait batasan untuk hukuman mati yakni tidak boleh anak di bawah umur, ibu hamil, dan cacat mental.

"Ini yang harus jadi pertimbangan pemerintah," ujar Haris saat konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).


Kontras menilai hukuman mati yang dilaksanakan Indonesia saat ini tidak tepat dengan prinsip-prinsip hukum internasional tersebut.

"Bukan berarti menghapus hukuman mati. Tapi kami meminta pemerintah hentikan hukuman mati. Silakan ganti dengan hukuman berat, semisal hukuman seumur hidup," demikian Haris.

Hari ini, keluarga dari terpidana mati kasus narkoba, Rodrigo Gularte, yang mengalami penyakit schizophrenia, mendatangi kantor Kontras.

Kontras meminta pemerintah Joko Widodo segera mempertimbangkan rekam medik penyakit yang masuk dalam kategori gangguan kejiwaan terpidana mati asal Brazil tersebut.

Hal ini terkait rencana Kejagung mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) dalam kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) dalam kasus narkoba, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) dalam kasus narkoba, Harun bin Ajis (WNI) dalam kasus pembunuhan berencana, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) dalam kasus pembunuhan berencana.

Kemudian Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) dalam kasus narkoba, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) dalam kasus narkoba, Zainal Abidin (WNI) dalam kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) dalam kasus narkoba, Rodrigo Gularte (WN Brazil) dalam kasus narkoba, dan Andrew Chan (WN Australia) dalam kasus narkoba. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya