Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

Komisi Yudisial: Putusan Sarpin Menimbulkan Keruwetan Hukum

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menyebut putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi terhadap permohonan Komjen Budi Gunawan menimbulkan keruwetan hukum.

"Putusan ini mengguncangkan, sebagaimana saya khawatirkan menimbulkan keruwetan hukum," kata Suparman kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (18/2).

Tidak hanya itu, putusan Sarpin juga bertentangan dengan semangat reformasi Mahkamah Agung (MA). MA menginginkan adanya konsistensi putusan di tingkat pengadilan.


"Konsistensi ini jadi salah satu elemen untuk menjaga kepastian hukum. Kalau tidak, akan terjadi guncangan," pungkas Suparman.

Akibat keruwetan hukum ini, Suparman memprediksi akan adanya gugatan praperadilan oleh para tersangka korupsi lainnya. Baik itu tersangka di KPK, Kejaksaan Agung, maupun di Kepolisian.

"Inilah keruwetan hukum. Putusan itu berdampak panjang bagi proses penegakan hukum pidana. Karena itu MA tidak boleh diam. MA harus responsif. Jangan lihat kasus ini saja. Tapi kasus lain. Kasus ini sebenarnya kecil yang dibesar-besarkan, sehingga menjadi besar," kata Suparman.

Walau begitu, KY mengakui wewenang lembaganya tidak bisa masuk ke dalam subtansi putusan Hakim Sarpin. KY hanya akan memanggil Sarpin bila ditemukan bukti yang cukup soal adanya pelanggran etik hakim.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya, Sarpin diduga menabrak peraturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya