Berita

Aburizal Bakrie

Ical Kirim Surat, Muladi Tunda Putusan 1 Minggu

Lanjutan Sidang Mahkamah Partai Golkar
RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) diundur satu pekan. Gara-garanya, Ical mengirimkan sepucuk surat kepada sidang MPG.

Mahkamak Partai Golkar (MPG) kemarin kembali meng­gelar sidang perselisihan dua­liseme kepengurusan Partai Golkar kali kedua. Sama seperti sidang perdana pekan lalu, kelompok Aburizal Bakrie tetap memilih tidak menghadiri per­sidangan tersebut. Sebagai gan­tinya, Icalâ€"sapaan Aburizal Bakrieâ€"hanya mengirim sepucuk surat pada hakim MPG.

Namun surat yang dikirim Ical kali ini berbeda dengan surat yang dikirim sebelumnya. Pada sidang perdana, Ical yang tidak datang juga mengirim surat berisi tidak bisa mengikuti per­sidangan. Pada surat yang kedua ini, Ical menyatakan bersedia hadir di persidangan. Hanya saja, Ketua Umum Golkar ha­sil Munas Bali ini meminta kompensasi waktu 1 pekan.


"Pak Aburizal berkirim surat pada kami selaku majelis hakim. Dalam suratnya tersebut, pihak yang bersangkutan siap mem­pertimbangkan kehadiran bila memang diperlukan pada pekan depan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muladi membacakan surat dari Ical di persidangan.

Muladi menjelaskan, maje­lis telah menggelar rapat dan mengambil putusan menghor­mati niat baik Ical. Karena prin­sip sidang MPG harus cover bod side, lanjut Muladi, maka maje­lis menyetujui penundaan waktu 1 minggu untuk mende-ngarkan keterangan dari pihak Ical.

"Kami dari majelis sudah menggelar rapat dan memutus­kan menghormati Pak Aburizal. Sehingga putusan sidang yang harusnya digelar besok (hari ini-red) ditunda pekan depan untuk mendengar kesaksian dan tanggapan dari Pak Aburizal selaku termohon," kata politisi senior ini.

Keputusan majelis langsung ditolak kubu Agung Laksono. Wakil Sekjen Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali meminta majelis hakim tidak mengabulkan permintaanjeda waktu yang diminta kelompok Ical.

"Kalau ditunda sepekan, apak­ah ada jaminan kelompok Pak Aburizal nanti akan hadir? Kita tahu, mereka sejak awal me­mutuskan tidak mau hadir. Jadi buat apa lagi ditunda, lebih cepat lebih baik," kata Zainuddin.

Menanggapi itu, Muladi menjelaskan, kehadiran Golkar Munas Bali dibutuhkan de­mi menjaga prinsip keadilan. Jangan sampai, kata dia, sidang MPG yang merupakan perintah dari Undang-undang Partai Politik akan kembali menjadi masalah karena ada satu pihak yang tidak hadir.

"Yang pasti, saya sudah te­gaskan pada mereka. Bila pekan depan masih tidak hadir, maka keputusan akan tetap kami buat. Dan kami berjanji, pagi harinya kita bersidang mendengar jawa­ban termohon, sorenya kami akan putuskan," tegasnya.

Sementara itu, dalam persidan­gan kedua, kubu Agung Laksono menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan gugatan­nya. Salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan adalah Bendahara Umum DPW Golkar Papua Barat, Achmad Goesra.

Dalam kesaksiannya, Achmad mengatakan ada politik uang yang dilancarkan kubu Aburizal Bakrie dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali. "Saya mendapat transferan uang Rp 1,5 miliar setelah menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.

Achmad menjelaskan, pada hari pertama tiba di hotel untuk menghadiri Munas Bali, dia di­hampiri panitia di kamarnya.

Achmad dijanjikan akan diberi uang Rp 150 juta jika menanda­tangani surat pernyataan.

"Isi surat pernyataan itu, men­dukung dan memilih Aburizal Bakrie jadi ketua umum," kata Achmad.

Setelah itu, panitia memberi uang tunai dalam amplop sejum­lah Rp 50 juta. "Kata dia, sisanya nanti ditransfer."

Betapa kagetnya Achmad ketika diberi tahu sekretaris dan wakil bendaharanya bahwa ada transferan Rp 1,5 miliar dalam rekening DPD.

"Saya pikir ini sudah tak be­nar lagi," ucap Achmad. "Jadi, saya memutuskan mundur sebagai peserta munas itu di hari ketiga."

Menanggapi itu, usai persidan­gan, Muladi menegaskan, politik uang masuk dalam pelang­garan serius. Namun kata dia, kesaksian itu harus dikroscek kebenarannya sehingga tidak terkesan fitnah. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya