Berita

budi gunawan/net

Hukum

Fadli Nasution: Kemenangan Budi Gunawan bersifat Final dan Mengikat

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 07:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang ditunggu Presiden Jokowi sudah diputus dengan mengabulkan permohonan BG. Berulangkali Presiden menyampaikan kepada publik akan membuat keputusan secepatnya setelah adanya putusan praperadilan.

"Jadi tidak ada lagi alasan Presiden untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri yang telah mendapat persetujuan DPR," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, putusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat, dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum di atasnya. Para pihak termasuk KPK wajib patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan tersebut.


Menurut Fadli, terkait dengan status BG sebagai tersangka, bisa saja KPK menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ini hanya soal administratif mengingat KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. UU KPK memungkinkan lembaga ini untuk melakukan kordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Fadli menambahkan, putusan praperadilan PN Jaksel dalam kasus BG ini sudah tepat untuk membuktikan bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan di atas kebenaran dan keadilan.

"Siapapun tidak boleh sok di atas hukum seperti yang pernah diucapkan Presiden Jokowi," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya