Berita

Hukum

Nasib Penyelenggara Pemilu di Aceh yang Diduga Terlibat Sabu Tunggu Hasil Pleno DKPP

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh telah menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Aceh, Ismail. Sidang diadakan di Kantor KIP Provinsi Aceh pada Senin (16/2) lalu.

Pengadu yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.

"Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Robby dalam rilisnya (Rabu (18/2).


Perkara ini bermula setelah Teradu Ismail tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Medan karena padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Sidang kali itu digelar tanpa kehadiran Teradu. Pihak Rutan tidak mengizinkan Teradu dibawa keluar dengan alasan keamanan.

DKPP sudah berusaha agar Teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap tidak mendapat izin.

Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya.

"Selanjutnya, ini akan saya informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus delicti di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh," terang Saut yang saat itu didampingi empat Anggota TPD Aceh, yakni Asqalani, Ria Fitri, dan Zaenal Abidin. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya