Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Kalau Bukan Karena Titipan, Faktor Usia Penyebab Jaksa Agung Berani Labrak Perja

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno terus menuai kritik.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, faktor usia Prasetyo yang tak lagi muda membuat dia lupa Keputusan Jaksa Agung (Kepja) tekait mutasi yang dibuatnya melabrak peraturan lainnya, yakni Peraturan Jaksa Agung (Perja).

"Pemimpin yang usianya di atas 60 tahun umumnya tidak kreatif lagi, tingkat konsentrasi berkurang dan terkesan menjadi pemimpin yang safety player atau status quo. Jika ingin memimpin dalam usia di atas itu seharusnya daya pikir dan semangatnya meniru Prof Sahetapy yang terkenal tegas dan aktif," ucap kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2).


Kalaupun bukan karena lupa, Emerus menegarai langkah Prasetyo yang berani melanggar aturan disebabkan karena ada kepentingan politis. Sebab, katanya, keputusan Prasetyo mengeluarkan Kepja Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Chuck Suryosumpeno dari Kepala Pusat Pemulihan Aset menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku jelas-jelas menabrak Perja Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara.

"Sebagai mantan politisi seharusnya Jaksa Agung menghindari kepentingan dan intrik-intrik politik dalam memutasi pejabat kejaksaan. Profesionalitas sebagai Jaksa Agung harus dikedepankan," keluhnya.

Mutasi jabatan seorang jaksa, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan integritas dan profesionalisme kerja. Model mutasi 'titipan' dan mutasi atas dasar ketidaksukaan sudah bukan jamannya lagi.

"Apalagi yang dimutasi seorang jaksa berprestasi. Didaerah banyak lho jaksa yang berprestasi. Tapi ya gitu, kembali lagi, faktor like and dislike masih ada. Itu harus dihapus," ungkapnya.

Emrus menambahkan ketika seorang jaksa memiliki prestasi sudah sepantasnya ditempatkan di posisi strategis.

"Jangan malah disingkirkan, jadi terkesan ada upaya pelemahan karakter," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya