Berita

ferry mursyidan baldan/net

Nusantara

Menteri Ferry: Jangan Sampai UU Pokok Agraria Direvisi

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menggandeng perguruan tinggi untuk menyelesaikan sengketa lahan. Dengan demikian, akan disinergikan antara kewenangan yang dimiliki pemerintah dengan kemampuan akademis yang ada di perguruan tinggi.

"Maukah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjadi mitra kementerian untuk menyelesaikan sengketa. Kalau mau, siapkan MoU-nya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, dalam Seminar Nasional Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumatera Utara, di Gedung Rektorat UISU, Medan, Selasa (17/2).

Dikatakan, pihaknya mendorong perguruan tinggi menjadi muara dan rujukan atas penyelesaian sengketa lahan dan pertanahan. Sehingga, diharapkan potensi akademik yang ada di perguruan tinggi bisa dikembangkan dan diimplementasikan.


"Sehingga, kerjasama dengan perguruan tinggi ini bisa menjadi referensi dan akar untuk penyelesaian masalah," ungkap politisi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut dia membeberkan, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki catatan permasalah tanah yang tidak kunjung selesai. Justru sebaliknya,  semakin lama semakin banyak masalah sengketa tanah di wilayah Sumatera Utara.

Dengan demikian, diharapkan kerjasama antara kementerian dengan perguruan tinggi dapat menjadi solusi permasalahan yang ada sampai saat ini.

"Saya ingin padukan kewenangan yang ada di saya, dengan kemampuan dan ketajaman para akademisi. Kita sinergikan. Karena kewenangan tanpa ketajaman pikiran, maka itu akan menjadi kewenangan yang sia-sia. Selain itu, ketajaman pikiran tanpa didukung kewenangan itu hanya akan menjadi cerita yang indah saja," jelas Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa UU Pokok Agraria harus menjadi dasar tentang pertanahan di wilayah Indonesia dan jangan sampai direvisi. Karena menurutnya, semangat UU tersebut menegaskan bahwa tanah yang di Indonesia dikuasai dan dimiliki oleh negara.

"Kalau buat undang-undang yang sesuai dengan perkembangan boleh, tapi jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria. Kami tidak ingin kehilangan semangat itu, karena negara berdaulat karena itu," tandas Ferry.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya