Berita

ferry mursyidan baldan/net

Nusantara

Menteri Ferry: Jangan Sampai UU Pokok Agraria Direvisi

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menggandeng perguruan tinggi untuk menyelesaikan sengketa lahan. Dengan demikian, akan disinergikan antara kewenangan yang dimiliki pemerintah dengan kemampuan akademis yang ada di perguruan tinggi.

"Maukah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjadi mitra kementerian untuk menyelesaikan sengketa. Kalau mau, siapkan MoU-nya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, dalam Seminar Nasional Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumatera Utara, di Gedung Rektorat UISU, Medan, Selasa (17/2).

Dikatakan, pihaknya mendorong perguruan tinggi menjadi muara dan rujukan atas penyelesaian sengketa lahan dan pertanahan. Sehingga, diharapkan potensi akademik yang ada di perguruan tinggi bisa dikembangkan dan diimplementasikan.


"Sehingga, kerjasama dengan perguruan tinggi ini bisa menjadi referensi dan akar untuk penyelesaian masalah," ungkap politisi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut dia membeberkan, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki catatan permasalah tanah yang tidak kunjung selesai. Justru sebaliknya,  semakin lama semakin banyak masalah sengketa tanah di wilayah Sumatera Utara.

Dengan demikian, diharapkan kerjasama antara kementerian dengan perguruan tinggi dapat menjadi solusi permasalahan yang ada sampai saat ini.

"Saya ingin padukan kewenangan yang ada di saya, dengan kemampuan dan ketajaman para akademisi. Kita sinergikan. Karena kewenangan tanpa ketajaman pikiran, maka itu akan menjadi kewenangan yang sia-sia. Selain itu, ketajaman pikiran tanpa didukung kewenangan itu hanya akan menjadi cerita yang indah saja," jelas Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa UU Pokok Agraria harus menjadi dasar tentang pertanahan di wilayah Indonesia dan jangan sampai direvisi. Karena menurutnya, semangat UU tersebut menegaskan bahwa tanah yang di Indonesia dikuasai dan dimiliki oleh negara.

"Kalau buat undang-undang yang sesuai dengan perkembangan boleh, tapi jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria. Kami tidak ingin kehilangan semangat itu, karena negara berdaulat karena itu," tandas Ferry.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya