Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Kesaksian Mantan Penyidik KPK, Fakta Baru Bebaskan Anas Urbaningrum

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kesaksian mantan penyidik KPK Hendy F. Kurniawan yang membongkar proses penyidikan kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom, sungguh mengejutkan dunia hukum Indonesia. Bagaimana mungkin lemba anti rasuah yang super body itu menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang sah dan cukup.

"Ini namanya penyalahgunaan wewenang alias abuse of power yang dilakukan oknum pimpinan KPK," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Selasa (17/2).

Menurutnya, meski KPK diberi kewenangan yang besar, bukan berarti lembaga pimpinan Abraham Samad itu bisa bertindak sewenang-wenang. (Baca: Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)


Kesaksian mantan penyidik KPK itu, lanjut Fadli, menjadi fakta baru yang bernilai bagi Mahkamah Agung dalam memeriksa putusan yang sudah diputuskan PN Tipikor dan PT Jakarta.

"Pengadilan MA adalah tempat terakhir mencari keadilan dan kebenaran, bukan untuk menghukum. Makanya dalam setiap putusan itu disebutkan 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," ujarnya.

Jadi, sambung Fadli, kalau proses awalnya saja sudah salah, maka tidak ada keraguan bagi MA sebagai pengadilan tertinggi untuk memperbaiki dan menganulir putusan atas kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya