Berita

Hukum

Kabareskim Polri: Senpi 21 Penyidik KPK Tidak Sah

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 18:31 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, penyidik masih harus mendalami materi barang bukti itu sendiri dan keterangan yang diperoleh dari para saksi sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Namun dari penelusuran yang ada, jelas Buwas, para anggota Polri yang ditugaskan di KPK itu belum mengembalikan senpi yang diamanahkan semasa Kabareskim dijabat Komjen Suhardi Alius. Tercatat senpi yang dimiliki puluhan penyidik KPK itu sudah empat tahun berjalan namun tak diperpanjang.


Penyidik Bareskrim dalam waktu dekat ini, sambung Budi, segera menyita senpi tersebut.

"Kita akan sita. Mereka ini tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata," kata Buwas kepada wartawan  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).

Lanjut Waseso, dengan tidak mengurus perpanjangan surat izin maka senjata yang dikuasai mereka dianggap ilegal.

"Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya