. Tim kuasa hukum Ketua KPK, Abraham Samad masih minim strategi. Padahal, Nursyahbani Katdjasangkana selaku kuasa hukum menyebutkan kasus yang menimpa kliennya tidak sulit.
Dia berdalih, strategi belum dipikirkan karena masih harus mempelajari lebih jauh soal delik sangkaan kliennya.
"Kita belum tahu betul pasal-pasal yang disangkakan kecuali yang disebut sebagai pemalsuan dokumen itu. Jadi kita akan mencari tahu apa yang disebut pemalsuan dokumen dan lain-lain baru kita akan mengatur strateginya," jelas Nursyahbani kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2)
Sebelumnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh polda sulaweisi selatan dan barat. Samad jadi tersangka karena ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim dalam memalsukan dokumen kependudukan.
Adapun pasal-pasal yang akan dipeljari oleh tim kuasa hukum Samad adalah tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs psl 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut keterangannya, peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka.
Melihat dari kasusnya, Nursyahbani menilai tidak terlalu sulit, meskipun kasus tersebut bagian dari politisasi para pimpinan KPK. Berbeda dengan kasus Bambang Widjojanto (BW) yang merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
"Dari segi kasus enggak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan. Kalau pak BW kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas. Samad jelas politisasi," demikian Nursjahbani.
[sam]