Berita

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil akan Laporkan Hakim Sarpin ke KY

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 18:49 WIB | LAPORAN:

. Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Laporan dilakukan atas keputusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita mau melaporkan hakim Sarpin ke KY. Dia telah melampaui kewenangannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Ewatch (ICW) Emerson Yuntho di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2).

Dia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang hakim dalam gugatan praperadilan tidak bisa memutuskan status tersangka yang telah disandang seseorang.


"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakimnya dimutasi, kena sanksi. Jadi, kita minta hakim ini diperiksa, harusnya dipecat si Sarpin," beber Emerson.

Dengan kemenangan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menengarai telah ada intervensi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Terlebih, hakim Sarpin pernah dilaporkan ke KY hingga delapan kali atas dugaan penerimaan suap, serta pernah menjalani pemeriksaan Mahkamah Agung sebanyak dua kali.

"Intervensi pada Sarpin kita duga iya ada. Ini (praperadilan) sudah ketebak bakal memenangkan Budi Gunawan," ujar Emerson.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas keputusan PN Jaksel. Upaya hukum ini juga sebagai bentuk pembelajaran agar tersangka tidak semena-mena menggugat praperadilan untuk membatalkan status hukumnya.

"Kalau tidak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Tidak cuma tersangka KPK tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan mempersoalkan praperadilan, bakal ada kekacauan hukum," demikian Emerson. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya